Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pencaplokan 4 Pulau Aceh Diajukan Edy Rahmayadi saat Jadi Gubernur Sumut

Andhika Prasetyo
18/6/2025 06:56
Pencaplokan 4 Pulau Aceh Diajukan Edy Rahmayadi saat Jadi Gubernur Sumut
Mantan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi(Antara)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan polemik empat pulau Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) bermula pada masa kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Edy mengajukan pemindahan empat pulau dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dan kemudian dilakukan pengkajian pada 2022.

"Di tahun 2022, dengan Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri), ada pencakupan empat pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut. Waktu itu Gubernur Aceh Pak Nova, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukkan data historis dan dokumen-dokumen," katanya.

Sejatinya, batas wilayah berdasarkan surat dokumen kesepakatan dua gubernur di masa lalu, tiga batas wilayah untuk Tapanuli Tengah dan Aceh itu mengacu kepada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978. Mendagri juga mengatakan, adanya peta ini membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan kemungkinan empat pulau masuk ke Aceh.

"Namun, pada saat pengkajian, dokumen yang dilampirkan hanya fotocopy. Kita tahu dokumen fotocopy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan," tuturnya.

Sejak 2022, pada masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga memutuskan empat pulau di Aceh masuk Sumut. Adanya temuan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 menjadi dasar hukum kuat.

"Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari pemerintah pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi sama-sama mencari dokumen ini," papar Tito.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk kembali ke wilayah administratif Provinsi Aceh. Pengumuman ini disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama sejumlah pejabat tinggi negara di Kantor Presiden, Jakarta. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya