Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh, PKS: Keputusan Negarawan

Rahmatul Fajri
18/6/2025 21:44
Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh, PKS: Keputusan Negarawan
Pulau Panjang yang menjadi salah satu titik sengketa(Dok.Metro TV)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid memuji langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan empat pulau milik Aceh. Kholid menyebut keputusan Presiden Prabowo telah tepat dan mencerminkan sikap negarawan. 

"Ini langkah tepat. Bagi saya, ini keputusan negarawan," kata Kholid, melalui keterangannya, Rabu (18/6).

Kholid mengatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto sudah tepat. Pasalnya, secara historis, geografis, dan dokumen administrasi menyatakan empat pulau milik Aceh. 

"Alhamdulillah, Pak Presiden Prabowo cepat tanggap dan keputusannya pun tepat. Sebab dari sisi historis, geografis dan bukti serta data yang ada, empat pulau tersebut memang milik Aceh. Masalah ini jadi langsung selesai," kata Kholid.

Lebih lanjut, Kholid mengatakan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berbahaya jika dibiarkan berlarut-larut. Ia mengatakan sengketa tersebut bisa berujung pada menyebabkan konflik horizontal antara dua provinsi yang bertetangga tersebut. 

"Jika masalah ini dibiarkan, maka bisa mengancam persatuan karena ada potensi konflik. Dapat terjadi disintegrasi," lanjutnya. 

Sebelumnya, Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terlibat sengketa kepemilikan empat pulau. Pemerintah lalu memutuskan empat pulau tersebut milik Aceh setelah ditemukan dokumen asli berisi kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992.Dokumen ini berisi penegasan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang itu masuk wilayah Aceh. 

Keputusan tersebut menganulir Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang sebelumnya menetapkan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya