Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MELALUI rapat paripurna, DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU. Pengesahan draf revisi UU MK ini praktis dilakukan cukup cepat tanpa kendala dari pandangan-pandangan fraksi yang berbeda.
Pengesahan RUU MK dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ini merupakan pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan yang sudah diagendakan DPR dalam rapat paripurna keempat masa persidangan 2020-2021 sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 DPR RI.
“Apakah pembicaraan tingkat II tentang RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU MK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Dasco diikuti perkataan setuju anggota DPR yang hadir langsung mengikuti rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kemarin. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI yang disampaikan Ketua DPR Puan Maharani, rapat paripurna DPR dihadiri 495 anggota dewan yang mana 111 anggota hadir secara fisik dan 280 anggota secara virtual.
Pada kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Komisi III yang juga Ketua Panja RUU MK Adies Kadir menjelaskan setidaknya terdapat lima perubahan utama yang menjadi fokus DPR.
“Pertama, soal kedudukan susunan dan wewenang MK. Kedua, soal pengangkatan dan pemberhentian hakim MK, termasuk perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK,” jelas Adies.
Poin ketiga, yakni mengenai usia minimal syarat dan tata cara seleksi hakim konstitusi. Usia hakim diatur minimal menjadi 55 tahun. Keempat, penambahan ketentuan baru mengenai unsur Majelis Kehormatan MK.
“Kelima, pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan, menjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional,” jelas Adies.
Integritas
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ali Taher mengungkapkan minimnya upaya anggota dewan membahas dan mengkritisi integritas penegak hukum yang buruk. Pembahasan perbaikan integritas penegak hukum tidak pernah menjadi prioritas dalam program apa pun.
“Kita selalu berorientasi pada persoalan kelembangaan hukum, struktur, substansi, dan budaya hukum. Rapuhnya penegakan hukum ini karena integritas penegak hukumnya tidak terjamin,” ujarnya.
Pernyataannya itu menjawab usulan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksan RI yang diajukan Komisi III DPR, kemarin.
Selain tidak menjadi prioritas, penempatan Pancasila sebagai nilai hanya sebatas simbol dan tidak diintegrasikan dalam UU. “Rusaknya bangsa ini bukan pada struktur hukum, melainkan pada budaya hukum kita yang rusak,” cetusnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengaku perubahan undang-undang ter- sebut melalui judicial review di MK sehingga memengaruhi kinerja dan independensi kejaksaan.
“Beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut memengaruhi tugas jaksa, seperti keputusan Mahkamah Konstitusi yang menarik kewenangan jaksa untuk menarik barang cetakan dalam rangka pengawasan harus melalui peng ujian di sidang pengadilan,” terangnya. (Sru/P-5)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved