DPR Sahkan RUU MK Menjadi UU

Putra Ananda
02/9/2020 04:20
DPR Sahkan RUU MK Menjadi UU
Anggota DPR memakai masker dan menjaga jarak saat mengikuti rapat paripurna di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.(POOL PARLEMEN)

MELALUI rapat paripurna, DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU. Pengesahan draf revisi UU MK ini praktis dilakukan cukup cepat tanpa kendala dari pandangan-pandangan fraksi yang berbeda.

Pengesahan RUU MK dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ini merupakan pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan yang sudah diagendakan DPR dalam rapat paripurna keempat masa persidangan 2020-2021 sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 DPR RI.

“Apakah pembicaraan tingkat II tentang RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU MK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Dasco diikuti perkataan setuju anggota DPR yang hadir langsung mengikuti rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kemarin. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI yang disampaikan Ketua DPR Puan Maharani, rapat paripurna DPR dihadiri 495 anggota dewan yang mana 111 anggota hadir secara fisik dan 280 anggota secara virtual.

Pada kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Komisi III yang juga Ketua Panja RUU MK Adies Kadir menjelaskan setidaknya terdapat lima perubahan utama yang menjadi fokus DPR.

“Pertama, soal kedudukan susunan dan wewenang MK. Kedua, soal pengangkatan dan pemberhentian hakim MK, termasuk perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK,” jelas Adies.

Poin ketiga, yakni mengenai usia minimal syarat dan tata cara seleksi hakim konstitusi. Usia hakim diatur minimal menjadi 55 tahun. Keempat, penambahan ketentuan baru mengenai unsur Majelis Kehormatan MK.

“Kelima, pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan, menjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional,” jelas Adies.

Integritas

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ali Taher mengungkapkan minimnya upaya anggota dewan membahas dan mengkritisi integritas penegak hukum yang buruk. Pembahasan perbaikan integritas penegak hukum tidak pernah menjadi prioritas dalam program apa pun.

“Kita selalu berorientasi pada persoalan kelembangaan hukum, struktur, substansi, dan budaya hukum. Rapuhnya penegakan hukum ini karena integritas penegak hukumnya tidak terjamin,” ujarnya.

Pernyataannya itu menjawab usulan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksan RI yang diajukan Komisi III DPR, kemarin.

Selain tidak menjadi prioritas, penempatan Pancasila sebagai nilai hanya sebatas simbol dan tidak diintegrasikan dalam UU. “Rusaknya bangsa ini bukan pada struktur hukum, melainkan pada budaya hukum kita yang rusak,” cetusnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengaku perubahan undang-undang ter- sebut melalui judicial review di MK sehingga memengaruhi kinerja dan independensi kejaksaan.

“Beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut memengaruhi tugas jaksa, seperti keputusan Mahkamah Konstitusi yang menarik kewenangan jaksa untuk menarik barang cetakan dalam rangka pengawasan harus melalui peng ujian di sidang pengadilan,” terangnya. (Sru/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
  • Menhan Rapat Kerja ke-2 dengan Komisi I DPR Bahas RUU PSDN

    01/7/2019 10:14

    Rapat kali ini untuk mendapatkan kesepakatan, baik muatan maupun rumusan substantife pasal-pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang.

  • Pemerintahan dan RUU Cipta Kerja

    26/12/2016 08:23

    RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja semakin banyak dibicarakan belakangan ini karena pemerintah menggunakannya sebagai konsep aturan perundang-undangan

  • Perlukah Haluan Ideologi?

    26/12/2016 08:23

    Khusus kepada DPR, mohon kaji ulang secara mendalam RUU HIP ini agar kita tidak mengalami distorsi sejarah dan salah konsep mengenai ideologi dan haluan.

  • Jalan Ganjil Revisi UU Desa

    26/12/2016 08:23

    TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).

  • Perlindungan Data Tanggung Jawab Bersama

    11/11/2016 18:17

    RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI

  • Jokowi Tidak Setuju Empat Poin RUU KPK

    10/11/2016 15:05

    Tidak semua usulan DPR dalam  revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui pemerintah. Jokowi menegaskan tidak ingin KPK diperlemah.

  • Kepercayaan Publik pada MK Menurun

    26/10/2023 00:00

    Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden

  • PHRI Jawa Barat bakal Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 40% ke MK

    26/10/2023 00:00

    Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.

  • Bupati Bandung Dukung Uji Materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    26/10/2023 00:00

    Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.

  • Mahkamah Kalkulator versus Mahkamah Keadilan

    26/12/2016 08:23

    Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.

  • Diserangnya Mahkamah Kita

    26/12/2016 08:23

    Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).

  • Bersepakat Melanggar Konstitusi

    26/12/2016 08:23

    NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.