Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya membuat aturan tentang tindak lanjut laporan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia mengatakan pada KUHAP yang lama, tidak ada aturan soal penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Kami ingin katakan di KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/7).
Habiburokhman mengatakan pihaknya membuat aturan yang progresif pada RUU KUHAP. Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
"Pada Pasal 23 Ayat 7 disebutkan dalam hal penyelidikan, penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima laporan, dapat melaporkan penyidik atau penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan, atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan," tandasnya. (Faj/P-2)
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved