Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Komisi III DPR: KUHAP Baru tak Atur Penyadapan, Harus di UU Khusus

Fachri Audhia Hafiez
11/7/2025 18:49
Komisi III DPR: KUHAP Baru tak Atur Penyadapan, Harus di UU Khusus
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman .(MI/Susanto)

KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kewenangan soal penyadapan tidak diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Soal penyadapan harus diatur di undang-undang khusus.

"Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7).

Dia mengatakan penyusunan aturan khusus soal penyadapan bakal melalui proses panjang. Bahkan, harus uji publik tersendiri.

"Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini," jelas dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan rampung hanya dalam dua hari.

Pembahasan DIM dari pemerintah dilaksanakan sejak Rabu (9/7) dan selesai per Kamis (10/7). Pembahasan dilaksanakan bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang mewakili unsur pemerintah.

DIM tersebut berisi 1.676 poin usulan untuk materi revisi KUHAP. Pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, dan 68 usulan diubah. Kemudian, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru. (Fah/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya