Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kewenangan soal penyadapan tidak diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Soal penyadapan harus diatur di undang-undang khusus.
"Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7).
Dia mengatakan penyusunan aturan khusus soal penyadapan bakal melalui proses panjang. Bahkan, harus uji publik tersendiri.
"Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini," jelas dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan rampung hanya dalam dua hari.
Pembahasan DIM dari pemerintah dilaksanakan sejak Rabu (9/7) dan selesai per Kamis (10/7). Pembahasan dilaksanakan bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang mewakili unsur pemerintah.
DIM tersebut berisi 1.676 poin usulan untuk materi revisi KUHAP. Pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, dan 68 usulan diubah. Kemudian, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru. (Fah/P-2)
Wamenaker Noel ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Jumat (22/8).
Ada beberapa tindakan dalam RUU KUHAP yang dikecualikan untuk KPK.
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mempertanyakan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening nganggur.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara,”
Penyadapan hanya boleh dilakukan dalam proses penegakan hukum. Itu, kata dia, tidak bisa sembarangan digunakan untuk mengintai pembicaraan masyarakat umum.
RUU KUHAP mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved