Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membantah isu bahwa KUHAP baru memberi kewenangan aparat untuk melakukan pemblokiran dan penyadapan tanpa izin pengadilan.
“Kalau ada bahasa di publik mengatakan bisa blokir atau menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks. Itu distorsi informasi kepada publik,” kata Eddy di Jakarta, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, pengaturan penyadapan dalam KUHAP sangat terbatas dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penyadapan itu hanya satu pasal. Ayat berikutnya tegas mengatakan, ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri,” ujarnya.
Menurut Eddy, ketentuan tersebut merupakan perintah langsung MK saat menguji Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Putusan MK menyatakan penyadapan untuk korupsi, terorisme, dan tindak pidana tertentu harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Itu sebabnya KUHAP tidak mengatur penyadapan secara detail,” katanya.
Eddy menegaskan, sebelum undang-undang khusus penyadapan dibentuk, penyidik dan penuntut umum tidak boleh melakukan penyadapan.
“Sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan alasan penangkapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan karena sifatnya yang sangat singkat.
“Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau harus minta izin pengadilan dulu, tersangkanya bisa keburu kabur,” ujar Eddy.
Selain itu, Eddy menyebut kondisi geografis Indonesia menjadi pertimbangan penahanan masih dapat dilakukan dengan surat perintah penyidik.
“Di Kabupaten Maluku Tengah ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten bisa 18 jam. Kalau harus minta izin dulu, tersangkanya keburu kabur,” katanya.
Menurut Eddy, pengaturan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. (H-4)
Pemerintah menjelaskan alasan mengapa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur kewenangan penegak hukum melakukan penangkapan tanpa izin pengadilan.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif, Eddy Hiariej menegaskan bahwa pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, bersifat terbatas.
Wamenkum Eddy Hiariej menyebut Kemenimipas telah mengantisipasi penerapan pidana kerja sosial KUHAP baru dengan program percontohan di lapas terbuka.
KPK dipastikan masih belum menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga diminta tidak menyetop kasus Eddy hanya karena sudah menjabat.
KEPALA Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, I Made Daging mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
Salah satu poin yang diatur dalam KUHP baru adalah mengatur masa kedaluwarsa sebuah kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026 direspons dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 merupakan hasil proses politik yang kompleks.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menyoroti terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved