Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Wamenkum: Penyadapan tanpa Izin Hakim di KUHAP Baru Itu Hoaks

Devi Harahap
05/1/2026 18:39
Wamenkum: Penyadapan tanpa Izin Hakim di KUHAP Baru Itu Hoaks
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) hadir dalam rapat panja di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025( Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) hadir dalam rapat panja di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025)

WAKIL Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membantah isu bahwa KUHAP baru memberi kewenangan aparat untuk melakukan pemblokiran dan penyadapan tanpa izin pengadilan.

“Kalau ada bahasa di publik mengatakan bisa blokir atau menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks. Itu distorsi informasi kepada publik,” kata Eddy di Jakarta, Senin (5/1).

Ia menjelaskan, pengaturan penyadapan dalam KUHAP sangat terbatas dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penyadapan itu hanya satu pasal. Ayat berikutnya tegas mengatakan, ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri,” ujarnya.

Menurut Eddy, ketentuan tersebut merupakan perintah langsung MK saat menguji Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Putusan MK menyatakan penyadapan untuk korupsi, terorisme, dan tindak pidana tertentu harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Itu sebabnya KUHAP tidak mengatur penyadapan secara detail,” katanya.

Eddy menegaskan, sebelum undang-undang khusus penyadapan dibentuk, penyidik dan penuntut umum tidak boleh melakukan penyadapan.

“Sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan alasan penangkapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan karena sifatnya yang sangat singkat.

“Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau harus minta izin pengadilan dulu, tersangkanya bisa keburu kabur,” ujar Eddy.

Selain itu, Eddy menyebut kondisi geografis Indonesia menjadi pertimbangan penahanan masih dapat dilakukan dengan surat perintah penyidik.

“Di Kabupaten Maluku Tengah ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten bisa 18 jam. Kalau harus minta izin dulu, tersangkanya keburu kabur,” katanya.

Menurut Eddy, pengaturan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik