Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KUHAP Baru Izinkan Penangkapan tanpa Izin Pengadilan, Ini Penjelasan Wamenkum

Andhika Prasetyo
06/1/2026 07:25
KUHAP Baru Izinkan Penangkapan tanpa Izin Pengadilan, Ini Penjelasan Wamenkum
Ilustrasi(Antara)

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan mengapa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur kewenangan penegak hukum melakukan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan tanpa izin pengadilan. Menurutnya, penangkapan memiliki masa waktu yang sangat singkat, yaitu 1×24 jam, sehingga jika masih harus menunggu izin pengadilan, pelaku berisiko kabur.

“Kalau harus minta izin dulu, sementara tersangkanya keburu melarikan diri, yang akan diprotes justru polisi,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/1).

Ia menjelaskan penetapan tersangka tidak memerlukan izin pengadilan karena pada tahap itu belum ada hak asasi yang dilanggar. Sementara untuk penahanan, ada tiga alasan utama mengapa KUHAP baru tetap memperbolehkan dilakukan tanpa izin pengadilan.

Pertama, faktor geografis Indonesia. Eddy mencontohkan kondisi wilayah kepulauan.

“Di Maluku Tengah saja ada 49 pulau. Jarak ke ibu kota kabupaten bisa 18 jam. Saat cuaca ekstrem, kapal bisa tidak berlayar 1-2 minggu. Kalau harus menunggu izin pengadilan, tersangka bisa kabur. Siapa yang bertanggung jawab?” kata Wamenkum.

Kedua, situasi lapangan bisa mendesak. Menurutnya, aparat harus mempertimbangkan dinamika di lapangan.

“Kita tidak tahu situasi saat itu. Ada risiko keamanan, ada kejahatan yang membahayakan. Karena itu perlu penilaian cepat,” jelasnya.

Ketiga, keterbatasan hakim dan beban kerja pengadilan. Eddy menyebut penyidik bekerja 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, sedangkan pengadilan hanya beroperasi hari kerja.

“Kalau semuanya harus izin pengadilan, harus ada piket setiap hari. Hakim kita kurang dari 10 ribu, sementara polisi 470 ribu. Sumber daya menjadi pertimbangan,” katanya.

UU KUHAP ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, aturan ini resmi berlaku per 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan penegakan hukum, namun tetap berada dalam kerangka pengawasan dan akuntabilitas. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik