Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mulai melakukan langkah antisipasi terhadap pemberlakuan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Salah satu bentuk kesiapan tersebut terlihat melalui program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) terbuka, seperti kegiatan pertanian.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), mengungkapkan bahwa program tersebut menjadi model awal penerapan sanksi alternatif bagi pelanggar hukum dengan ancaman pidana ringan.
“Sekitar satu bulan lalu, Pak Menteri Imipas sudah mengantisipasi KUHAP baru dengan program kerja sosial, seperti menanam sayur di beberapa lapas terbuka,” ungkap Eddy di Jakarta, Senin (5/1).
Menurut Eddy, langkah ini sejalan dengan semangat KUHAP baru yang menekankan pendekatan pembinaan (restoratif). Pidana kerja sosial dinilai sebagai opsi yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan situasi, asalkan ancaman pidana kasus tersebut tidak lebih dari tiga tahun.
“Pidana kerja sosial itu beraneka ragam bentuknya. Itu salah satu wujud antisipasi terhadap pemberlakuan pidana kerja sosial dalam KUHAP yang baru,” katanya.
Dalam teknis pelaksanaannya di lapangan nanti, Eddy menegaskan adanya pembagian peran yang jelas antara aparat penegak hukum. Jaksa tetap bertindak sebagai eksekutor putusan, namun proses pembinaan harian akan ditangani oleh pejabat fungsional tertentu.
“Semua jenis pidana eksekutornya adalah jaksa. Setelah itu baru dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan,” jelasnya.
Meski infrastruktur dan program mulai disiapkan, Eddy mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. Hakim akan menggunakan pedoman pemidanaan untuk menentukan apakah terdakwa layak menjalani kerja sosial atau pidana pengawasan.
“Bagaimana standarnya nanti dikembalikan kepada pertimbangan hakim melalui perumusan pemidanaan, apakah menjatuhkan pidana kerja sosial atau pidana pengawasan,” tutup Eddy. (Z-10)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemenimipas melakukan evaluasi atas sejumlah kendala yang masih dihadapi sepanjang 2025, baik dalam aspek pelayanan, koordinasi, maupun adaptasi kelembagaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, secara resmi melepas bantuan kemanusiaan untuk diserahkan kepada korban bencana alam, Jumat (5/12).
Menteri Imipas Agus Andrianto meraih penghargaan Transformational Leader di NFLF 2025 berkat kepemimpinannya yang mendorong transformasi Kemenimipas
Kemenimipas menutup kalender 2025 dengan sederet capaian strategis yang menandai semakin matangnya kementerian baru bentukan pemerintahan Presiden Prabowo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved