Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Wamenkum: Penerapan Pidana Kerja Sosial Sepenuhnya Kewenangan Hakim

Devi Harahap
05/1/2026 15:14
Wamenkum: Penerapan Pidana Kerja Sosial Sepenuhnya Kewenangan Hakim
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).(MI/Devi Harahap)

KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mulai melakukan langkah antisipasi terhadap pemberlakuan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Salah satu bentuk kesiapan tersebut terlihat melalui program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) terbuka, seperti kegiatan pertanian.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), mengungkapkan bahwa program tersebut menjadi model awal penerapan sanksi alternatif bagi pelanggar hukum dengan ancaman pidana ringan.

“Sekitar satu bulan lalu, Pak Menteri Imipas sudah mengantisipasi KUHAP baru dengan program kerja sosial, seperti menanam sayur di beberapa lapas terbuka,” ungkap Eddy di Jakarta, Senin (5/1).

Fleksibilitas Hukuman

Menurut Eddy, langkah ini sejalan dengan semangat KUHAP baru yang menekankan pendekatan pembinaan (restoratif). Pidana kerja sosial dinilai sebagai opsi yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan situasi, asalkan ancaman pidana kasus tersebut tidak lebih dari tiga tahun.

“Pidana kerja sosial itu beraneka ragam bentuknya. Itu salah satu wujud antisipasi terhadap pemberlakuan pidana kerja sosial dalam KUHAP yang baru,” katanya.

Pembagian Tugas Eksekusi

Dalam teknis pelaksanaannya di lapangan nanti, Eddy menegaskan adanya pembagian peran yang jelas antara aparat penegak hukum. Jaksa tetap bertindak sebagai eksekutor putusan, namun proses pembinaan harian akan ditangani oleh pejabat fungsional tertentu.

“Semua jenis pidana eksekutornya adalah jaksa. Setelah itu baru dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan,” jelasnya.

Meski infrastruktur dan program mulai disiapkan, Eddy mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. Hakim akan menggunakan pedoman pemidanaan untuk menentukan apakah terdakwa layak menjalani kerja sosial atau pidana pengawasan.

“Bagaimana standarnya nanti dikembalikan kepada pertimbangan hakim melalui perumusan pemidanaan, apakah menjatuhkan pidana kerja sosial atau pidana pengawasan,” tutup Eddy. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya