Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah menjelaskan alasan mengapa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur kewenangan penegak hukum melakukan penangkapan tanpa izin pengadilan.
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membantah isu bahwa KUHAP baru memberi kewenangan aparat untuk melakukan pemblokiran dan penyadapan tanpa izin pengadilan.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif, Eddy Hiariej menegaskan bahwa pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, bersifat terbatas.
Wamenkum Eddy Hiariej menyebut Kemenimipas telah mengantisipasi penerapan pidana kerja sosial KUHAP baru dengan program percontohan di lapas terbuka.
KPK dipastikan masih belum menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga diminta tidak menyetop kasus Eddy hanya karena sudah menjabat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy masih diusut.
KPK masih belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy kembali menjadi tersangka
Eddy juga meminta hakim tunggal Estiono mengabulkan semua permohonan. Termasuk, menyatakan termohon, dalam hal ini KPK, menetapkan tersangka tanpa prosedur merupakan cacat yuridis.
Kemendikbudristek memberikan tanggapan terkait kasus dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Eric Hiariej.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela karena Bareskrim tidak hadir.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved