Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela. Alasan penundaan tersebut lantaran pihak termohon, Dittipidsiber Bareskrim tidak dapat hadir.
“Sidang seharusnya dimulai jam 10, tetapi hingga jam setengah dua belum juga mulai. Ternyata termohon tidak hadir (Dittipidsiber Bareskrim),” kata Kuasa Hukum Archi Bela, Elsa Rianty di PN Jakarta Selatan, Senin (12/6).
Menurut Elsa, pihak Bareskrim tidak memenuhi panggilan sejak sidang perdana kasus ini. “Ini sudah dua kali panggilan tidak pernah hadir,” ujarnya.
Baca juga : Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Usai Penetapan Tersangka
“Kedua kami tidak mau ini ditunda sampai 1 minggu, ternyata proses berjalan perkara pokonya akan dilimpahkan, berarti kalau itu sudah dilimpahkan otomatis ini gugur permohonan kami. kami tidak mau,” sambungnya.
Pihaknya juga sempat memberi masukan kepada Hakim agar penundaan sidang ini dapat digelar kembali dalam waktu tiga hari. “Alhamdulillah itu diakomodir oleh hakim dan diterima panggilan hari Kamis sidang. Kalau misalnya tetap tidak hadir tetap akan dilanjutkan,” jelasnya.
Baca juga : Polri Tahan Keponakan Wamenkum dan HAM
"Hakim memutuskan untuk dipanggil sekali lagi panggilan ketiga, yang terakhir. Apabila tidak datang, akan dilanjutkan ke pemeriksaan,” tandasnya.
Eddy melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, Ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.
Archi diduga menjual nama Eddy selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang lain. Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (Z-4)
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
KPK dipastikan masih belum menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga diminta tidak menyetop kasus Eddy hanya karena sudah menjabat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy masih diusut.
KPK masih belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy kembali menjadi tersangka
Eddy juga meminta hakim tunggal Estiono mengabulkan semua permohonan. Termasuk, menyatakan termohon, dalam hal ini KPK, menetapkan tersangka tanpa prosedur merupakan cacat yuridis.
Kemendikbudristek memberikan tanggapan terkait kasus dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Eric Hiariej.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved