Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga antirasuah kini berupaya menempatkan diri dari dua masalah yang beririsan itu.
“Perlu rekan-rekan ketahui bahwa saat ini untuk objek yang sama juga sedang dilakukan gugatan perdata di pihak mereka. Selain itu juga dilaporkan pidana,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Asep enggan memerinci dua gugatan lain yang beririsan dengan kasus yang menyeret Eddy. Pimpinan KPK sudah meminta bawahannya meneliti perkara itu agar tidak salah langkah.
Baca juga : KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
“Jadi kita juga akan benar-benar meneliti, benar-benar melihat kembali perkara tersebut. Kenapa? karena tadi di pidana umum juga sedang digugat, di perdata juga dilaporkan di Bareskrim,” ujar Asep.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. KPK dicurigai menghentikan perkara itu.
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia. (Z-11)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved