Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Wamenkum Akui Penyusunan KUHP Penuh Dilema dan Tarik Ulur Aspirasi Kepentingan

Devi Harahap
12/1/2026 17:02
Wamenkum Akui Penyusunan KUHP Penuh Dilema dan Tarik Ulur Aspirasi Kepentingan
ilustrasi(MI)

WAKIL Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa perbedaan pandangan masyarakat menjadi tantangan utama dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia yang majemuk. Menurutnya, pemerintah harus mengambil keputusan di tengah tarik-menarik aspirasi yang kerap bertolak belakang.

Eddy menjelaskan, pembentukan KUHP di negara dengan latar belakang multi-etnis, multi-religi, dan multi-budaya seperti Indonesia bukan perkara mudah. Setiap pasal, khususnya yang menyentuh isu sensitif, hampir selalu memicu pro dan kontra di masyarakat.

“Kalau kita mengikuti (masyarakat di) Sulawesi Utara yang menilai pasal perzinahan dan kohabitasi terlalu masuk ke ranah privat, maka Sumatra Barat akan mengatakan itu tidak aspiratif. Sebaliknya, kalau kita mengikuti Sumatra Barat yang menilai pasal tersebut terlalu lemah, Sulawesi Utara akan mengatakan tidak aspiratif,” ujar Eddy dalam keterangannya pada Senin (12/1).

Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral. Namun, kondisi tersebut justru menuntut keberanian negara untuk menentukan arah kebijakan hukum pidana nasional.

“Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa hukum pidana pada prinsipnya bersifat universal dan berlaku di berbagai negara. Meski demikian, ia menyebut terdapat sejumlah isu yang tidak dapat diseragamkan antarnegara.

“KUHP atau hukum pidana dimanapun berlaku universal. Tapi ada tiga isu yang tidak bisa dibanding-bandingkan,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum Pidana tersebut.

Ia merinci, tiga isu tersebut meliputi delik politik, penghinaan atau defamation, serta kesusilaan. Menurutnya, ketiga aspek itu sangat dipengaruhi oleh nilai, budaya, dan sejarah masing-masing negara.

“Delik politik, kemudian defamation atau penghinaan, dan yang ketiga adalah kesusilaan. Itu setiap negara berbeda,” ujarnya.

Selain KUHP, Eddy juga menyinggung proses penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilainya memiliki beban substansi jauh lebih berat. Ia menegaskan bahwa hukum acara pidana secara filosofis dirancang untuk mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap warga negara.

“Filosofis hukum acara pidana adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu,” kata Eddy.

Lebih jauh, Ia menekankan hukum acara pidana di berbagai negara disusun dengan pendekatan partisipatif, yang menempatkan keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak individu.

“Dimanapun hukum acara pidana di dunia ini, dia disusun berdasarkan participant approach. Dia berdasarkan doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Jadi kita harus memadukan antara hak negara dan bagaimana perlindungan terhadap individu,” tandasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya