Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melanjutkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang pernah menyeret mantan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Korps Bhayangkara disebut mengusut perkara yang mengaitkan mantan tersangka di lembaga antirasuah.
“Kami mendengar (ada pekara yang mirip), dan karenanya kami sedang berkoordinasi dengan Bareskrim apakah kasus ini, kasus yang sama,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Sabtu (2/11).
Ghufron menjelaskan perkara yang dinilai mirip itu, yakni dugaan penipuan antara relasi Eddy dengan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Jika kasusnya beda, dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy bakal dilanjutkan.
“Kalau kasus ini kasus yang berbeda, tentu kami akan lakukan proses mengulang proses penyidikannnya sesuai ketentuan perundangan,” ujar Ghufron.
Ghufron menyebut pihaknya masih mengusut kasus itu pascakalah praperadilan. Namun, KPK dipastikan masih belum menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
“Karena yang dipermasalahkan, kami menetapkan tersangka sebelum proses penyidikan dan alat buktinya diperoleh sebelum proses penyidikan sebagaimana putusan,” kata Ghufron.
Status tersangka untuk Eddy maupun penyuapnya Helmut Hermawan hilang setelah memenangkan praperadilan. KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) Eddy, dan Helmut. (J-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved