Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap tidak melempem mengungkap kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi menyeret eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, setelah kalah di praperadilan.
“Kemenangan Eddy dan kawan-kawan di praperadilan jangan sampai membuat KPK lemah dan tidak bersemangat lagi mengusut kasus tersebut,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Rabu (17/4).
Yudi menjelaskan praperadilan tidak membuat keterlibatan Eddy dalam kasus itu hilang. Sebab, gugatan itu cuma mengurusi masalah administrasi dalam penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Baca juga : KPK Serahkan Keberlanjutan Kasus Penyuap Eks Wamenkumham Ke Praperadilan
“Peristiwa dan perbuatan pidananya masih ada yang hanya bisa diuji di pengadilan perkara pokok,” ujar Yudi.
Atas dasar itulah KPK diminta segera menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyelesaian kasus itu juga penting untuk mantan wamenkumham tersebut.
“Hal ini penting juga bagi Eddy dan kawan-kawan. Jika mereka yakin tidak bersalah dan sesuai asas praduga tidak bersalah bahwa pertarungan hukum sesungguhnya di pengadilan perkara pokok yaitu di pengadilan tindak pidana korupsi,” ucap Yudi.
Baca juga : KPK Tegaskan Lanjutkan Perkara Eks Wamenkumham Eddy Hieraj
Yudi juga menyebut pemberian status tersangka yang diulang untuk Eddy bukan hal sulit bagi KPK. Sebab, lanjutnya, praperadilan tidak membatalkan penggunaan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Proses penyelidikan hingga penyidikan sebelum KPK kalah praperadilan jadi alat bukti dan barang bukti, setidaknya sudah banyak yang diperoleh,” kata Yudi.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
Baca juga : Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Keliru
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia. (Z-3)
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Nadine Menendez, istri mantan Senator New Jersey Robert Menendez, dinyatakan bersalah atas 15 dakwaan dalam kasus suap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved