Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap tidak melempem mengungkap kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi menyeret eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, setelah kalah di praperadilan.
“Kemenangan Eddy dan kawan-kawan di praperadilan jangan sampai membuat KPK lemah dan tidak bersemangat lagi mengusut kasus tersebut,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Rabu (17/4).
Yudi menjelaskan praperadilan tidak membuat keterlibatan Eddy dalam kasus itu hilang. Sebab, gugatan itu cuma mengurusi masalah administrasi dalam penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Baca juga : KPK Serahkan Keberlanjutan Kasus Penyuap Eks Wamenkumham Ke Praperadilan
“Peristiwa dan perbuatan pidananya masih ada yang hanya bisa diuji di pengadilan perkara pokok,” ujar Yudi.
Atas dasar itulah KPK diminta segera menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyelesaian kasus itu juga penting untuk mantan wamenkumham tersebut.
“Hal ini penting juga bagi Eddy dan kawan-kawan. Jika mereka yakin tidak bersalah dan sesuai asas praduga tidak bersalah bahwa pertarungan hukum sesungguhnya di pengadilan perkara pokok yaitu di pengadilan tindak pidana korupsi,” ucap Yudi.
Baca juga : KPK Tegaskan Lanjutkan Perkara Eks Wamenkumham Eddy Hieraj
Yudi juga menyebut pemberian status tersangka yang diulang untuk Eddy bukan hal sulit bagi KPK. Sebab, lanjutnya, praperadilan tidak membatalkan penggunaan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Proses penyelidikan hingga penyidikan sebelum KPK kalah praperadilan jadi alat bukti dan barang bukti, setidaknya sudah banyak yang diperoleh,” kata Yudi.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
Baca juga : Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Keliru
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia. (Z-3)
Keponakan wamenkum & HAM berharap tidak ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Keponakan Wamenkum dan HAM, Archi Bela akan mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
Kemendikbudristek memberikan tanggapan terkait kasus dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Eric Hiariej.
Polres Luwu Timur yang tidak memproses laporan warga terkait kasus pencemaran Sungai Malili.
Edward mengaku gemar berolahraga sejak mahasiswa dan tenis menjadi olahraga yang paling disukai.
Bareskrim menerima laporan dugaan pencemaran nama baik Wamenkumham
LEGENDA sepak bola Prancis, Michel Platini, terancam masuk penjara terkait dugaan suap terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Penyelidikan yang dimulai bulan lalu, dihubungkan dengan pinjaman yang diberikan FIFA kepada Asosiasi Sepakbola Trinidad dan Tobago (TTFF) pada 2010.
FEDERASI Sepak bola Sierra Leone (SLFA) mengumumkan akan melakukan penyelidikan terhadap dua pertandingan yang berakhir dengan skor 95-0 dan 91-1.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
Laga pekan kedua Liga 1 2024/25 akan dijalani PSS dengan menjamu Persik Kediri dalam laga kandang di Stadion Manahan Solo pada Senin (19/8) sore.
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved