Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah menyeriusi permohonan penghentian kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dari Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Sebaliknya Lembaga Antirasuah menyerahkan perkaranya dalam sidang praperadilan.
“Enggak ada yang perlu ditanggapi. Biarkan saja proses praperadilan berjalan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (6/2).
Helmut telah mengajukan praperadilan kedua untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadapnya. Gugatan itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : KPK Tegaskan Lanjutkan Perkara Eks Wamenkumham Eddy Hieraj
Alex menegaskan pihaknya menyerahkan protes Helmut ke persidangan. KPK hanya tinggal memaparkan bukti di depan hakim terkait keabsahan penetapan tersangka terhadap Dirut PT Citra Lampia Mandiri itu.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Helmut menyoal alasan KPK tetap melakukan penahanan terhadap kliennya. Protes itu didasari karena Eddy bukan lagi menjadi tersangka karena memenangkan praperadilan.
“Karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi, dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Pengacara Helmut, Resmen Kadapi di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.
Baca juga : Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Keliru
Resmen menilai kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya sudah cacat hukum. Sebab, kata dia, hanya ada pemberi suap tanpa penerima usai Eddy dinyatakan lolos dalam perkara tersebut.
“Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” ucap Resmen.
Karenanya, dia meminta KPK menghentikan perkara yang menjerat Helmut. Resmen menilai putusan praperadilan untuk Eddy dinilai berlaku juga untuk kliennya. (Z-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Keponakan wamenkum & HAM berharap tidak ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Keponakan Wamenkum dan HAM, Archi Bela akan mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
Kemendikbudristek memberikan tanggapan terkait kasus dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Eric Hiariej.
Polres Luwu Timur yang tidak memproses laporan warga terkait kasus pencemaran Sungai Malili.
Edward mengaku gemar berolahraga sejak mahasiswa dan tenis menjadi olahraga yang paling disukai.
Bareskrim menerima laporan dugaan pencemaran nama baik Wamenkumham
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved