Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perkembangan Kasus Eks Wamenkumham Jalan di Tempat

Candra Yuri Nuralam
29/4/2024 08:20
Perkembangan Kasus Eks Wamenkumham Jalan di Tempat
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.(MI/Moh Irfan)

PENGEMBANGAN kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy mandek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengungkapkan ke publik bila ada perkembangan. 

“Memang belum ada update (kasus yang menyeret Eddy Hiariej). Nanti kalau sudah ada pasti kami sampaikan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/4).

Ali membantah KPK mengabaikan kasus itu. Para petinggi di Lembaga Antirasuah sudah sepakat membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Eddy.

Baca juga : KPK Diminta Tidak Melempem Setelah Kalah dalam Praperadilan Kasus Eddy Hiariej

“Kami pastikan bahwa yang terakhir itu sudah disepakati sebenarnya dalam proses ekspose untuk diterbitkan surat sprindik baru,” ujar Ali.

Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.

“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.

Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.

“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya