Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Wamenkum: Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Bersifat Terbatas

Devi Harahap
05/1/2026 16:00
Wamenkum: Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Bersifat Terbatas
Ilustrasi, KUHP.(Dok. MI)

WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif, Eddy Hiariej menegaskan bahwa pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, bersifat terbatas dan disusun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2006, bukan untuk membungkam kritik publik. 

Eddy menjelaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembatalan Pasal 134 dan Pasal 136 KUHP lama oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara yang melibatkan Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006 itu membatalkan Pasal 134 dan 136 KUHP lama karena sifatnya bukan delik aduan, sehingga siapa pun bisa mengadu,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (5/1).

Menurut Eddy, pembatalan tersebut didasarkan pada pertimbangan MK yang bersifat ratio decidendi atau mengikat, sekaligus memberi arah bagi pembentuk undang-undang jika ketentuan serupa ingin dimuat kembali.

“Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi dikatakan, kalau mau diatur, harus merujuk kepada Pasal 207 KUHP,” jelasnya.

Eddy menuturkan, Pasal 207 KUHP lama mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa umum, namun cakupannya terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

“Pasal penghinaan terhadap penguasa umum itu sangat luas. Oleh Mahkamah Konstitusi ditegaskan harus merupakan delik aduan,” katanya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR merumuskan ulang pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam KUHP baru dengan pembatasan yang jauh lebih ketat.

“Dasar Pemerintah dan DPR membentuk pasal itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006 ketika Pasal 134 bis dibatalkan,” ujar Eddy.

Ia menegaskan, cakupan lembaga negara yang dilindungi dalam KUHP baru jauh lebih sempit dibandingkan ketentuan dalam KUHP lama.

“Kalau KUHP lama, Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres dihina bisa kena pasal itu. Dalam KUHP baru sudah dibatasi,” jelasnya.

Dalam KUHP baru, penghinaan terhadap lembaga negara hanya mencakup Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu sangat terbatas, hanya enam lembaga,” tegas Eddy.

Selain itu, Eddy menekankan bahwa ketentuan tersebut bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan resmi dari pimpinan lembaga negara yang merasa dirugikan.

“Dan itu delik aduan. Yang harus mengadukan adalah pimpinan lembaga negara yang bersangkutan,” pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya