Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif, Eddy Hiariej menegaskan bahwa pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, bersifat terbatas dan disusun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2006, bukan untuk membungkam kritik publik.
Eddy menjelaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembatalan Pasal 134 dan Pasal 136 KUHP lama oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara yang melibatkan Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006 itu membatalkan Pasal 134 dan 136 KUHP lama karena sifatnya bukan delik aduan, sehingga siapa pun bisa mengadu,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (5/1).
Menurut Eddy, pembatalan tersebut didasarkan pada pertimbangan MK yang bersifat ratio decidendi atau mengikat, sekaligus memberi arah bagi pembentuk undang-undang jika ketentuan serupa ingin dimuat kembali.
“Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi dikatakan, kalau mau diatur, harus merujuk kepada Pasal 207 KUHP,” jelasnya.
Eddy menuturkan, Pasal 207 KUHP lama mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa umum, namun cakupannya terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
“Pasal penghinaan terhadap penguasa umum itu sangat luas. Oleh Mahkamah Konstitusi ditegaskan harus merupakan delik aduan,” katanya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR merumuskan ulang pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam KUHP baru dengan pembatasan yang jauh lebih ketat.
“Dasar Pemerintah dan DPR membentuk pasal itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006 ketika Pasal 134 bis dibatalkan,” ujar Eddy.
Ia menegaskan, cakupan lembaga negara yang dilindungi dalam KUHP baru jauh lebih sempit dibandingkan ketentuan dalam KUHP lama.
“Kalau KUHP lama, Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres dihina bisa kena pasal itu. Dalam KUHP baru sudah dibatasi,” jelasnya.
Dalam KUHP baru, penghinaan terhadap lembaga negara hanya mencakup Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu sangat terbatas, hanya enam lembaga,” tegas Eddy.
Selain itu, Eddy menekankan bahwa ketentuan tersebut bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan resmi dari pimpinan lembaga negara yang merasa dirugikan.
“Dan itu delik aduan. Yang harus mengadukan adalah pimpinan lembaga negara yang bersangkutan,” pungkasnya. (H-3)
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perbedaan antara penghinaan dan kritik soal pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penghinaan terhadap kepala negara di kuhp baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved