Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Ia meminta publik tidak khawatir dengan kebebasan berpendapat. Sebab, penghinaan nterhadap kepala negara maupun lembaga negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan.
Ia menjelaskan apabila ada seorang pejabat negara dihina, yang bersangkutan yang harus melaporkan sendiri karena itu merupakan delik aduan.
"Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya. Kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga," papar Yusril.
Aturan soal menghina presiden dan atau wakil presiden diatur dalam Pasal 218 KUHP baru. Sedangkan penghinaan terhadap lembaga negara diatur dalam Pasal 240 KUHP baru.
Yusril menjelaskan bahwa penghinaan dan kritik dua hal berbeda. Aturan yang ada dalam KUHP baru, menurutnya sudah diatur dalam KUHP lama namun diperjelas dalam yurisprudensi putusan pengadilan yang berkembang setelah KUHP baru berlaku.
Ia menjelaskan kritik merupakan penyampaian analisis tentang sesuatu termasuk menjabarkan hal-hal yang dianggap salah dan memberikan solusi atas permasalahan itu. Sedangkan hinaan, ujar dia, perbuatan dengan menggunakan kata-kata yang merendahkan.
Ia pun menegaskan tidak masalah apabila publik menyampaikan kritik. Namun, berbeda dengan hinaan yang dianggap melanggar kaidah kesopanan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pasal soal penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama.
Ia menegaskan penegakan hukum akan lebih selektif dengan perubahan dari delik biasa menjadi delik aduan. Penegak hukum, sambung dia, tak dapat melakukan penyelidikan tanpa aduan. (Ant/H-4)
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
Rudianto menjelaskan bahwa karakter hukum pidana nasional kini telah bergeser dari fokus pembalasan (retributif) menuju pemulihan (restoratif).
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa perbedaan antara kritik dan hinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya sudah jelas.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Komisi III DPR RI meluruskan sejumlah narasi terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan Pasal 218 terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden yang disorot dalam KUHP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved