Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Yusril soal Pasal Penghinaan Lembaga Negara: Kalau DPR Harus Paripurna Dulu

Media Indonesia
07/1/2026 21:56
Yusril soal Pasal Penghinaan Lembaga Negara: Kalau DPR Harus Paripurna Dulu
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan(MI/Susanto)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Ia meminta publik tidak khawatir dengan kebebasan berpendapat. Sebab, penghinaan nterhadap kepala negara maupun lembaga negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan.

Ia menjelaskan apabila ada seorang pejabat negara dihina, yang bersangkutan yang harus melaporkan sendiri karena itu merupakan delik aduan. 

"Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya. Kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga," papar Yusril.

Aturan soal menghina presiden dan atau wakil presiden diatur dalam Pasal 218 KUHP baru. Sedangkan penghinaan terhadap lembaga negara diatur dalam Pasal 240 KUHP baru.

Yusril menjelaskan bahwa penghinaan dan kritik dua hal berbeda. Aturan yang ada dalam KUHP baru, menurutnya sudah diatur dalam KUHP lama namun  diperjelas dalam yurisprudensi putusan pengadilan yang berkembang setelah KUHP baru berlaku.

Ia menjelaskan kritik merupakan penyampaian analisis tentang sesuatu termasuk menjabarkan hal-hal yang dianggap salah dan memberikan solusi atas permasalahan itu. Sedangkan hinaan, ujar dia, perbuatan dengan menggunakan kata-kata yang merendahkan.

Ia pun menegaskan tidak masalah apabila publik menyampaikan kritik. Namun, berbeda dengan hinaan yang dianggap melanggar kaidah kesopanan. 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pasal soal penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama.

Ia menegaskan penegakan hukum akan lebih selektif dengan perubahan dari delik biasa menjadi delik aduan. Penegak hukum, sambung dia, tak dapat melakukan penyelidikan tanpa aduan. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik