Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa perbedaan antara kritik dan hinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya sudah jelas. Menurutnya, definisi keduanya juga tidak jauh berbeda dengan aturan yang sebelumnya ada dalam KUHP lama. Hanya saja, ia meyakini pemaknaannya akan semakin tegas melalui putusan-putusan pengadilan setelah KUHP baru mulai berlaku.
“KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu,” kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, kritik adalah penyampaian analisis terhadap suatu persoalan, termasuk menjelaskan bagian yang dinilai keliru sekaligus menawarkan solusi. Sementara itu, hinaan, kata Yusril, merupakan tindakan menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain.
“Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” ucapnya.
Yusril menegaskan bahwa kritik boleh saja disampaikan publik, tetapi bukan hinaan. Menurutnya, hinaan adalah tindakan yang tidak dapat diterima masyarakat karena bertentangan dengan norma kesopanan dan kepatutan.
Ia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir kebebasan berekspresi terancam. Pasal mengenai penghinaan kepala negara maupun lembaga negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan.
“Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya,” ujar Yusril.
“Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” imbuhnya.
Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana bagi setiap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden, sementara Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap lembaga negara.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa publik sebenarnya dapat memahami perbedaan kritik dan penghinaan, bahkan tanpa membaca KUHP baru.
“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).
Sebaliknya, ia mencontohkan bentuk penghinaan sebagai pembuatan gambar tidak senonoh terhadap presiden atau wakil presiden.
“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan bahwa hanya lembaga tertentu yang dapat melaporkan dugaan penghinaan, yakni presiden dan wakil presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi. Karena bersifat delik aduan, laporan hanya bisa diajukan oleh pimpinan lembaga.
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Menko Yusril Ihza Mahendra ingatkan aparat penegak hukum untuk hati-hati usai Delpedro Marhaen dkk divonis bebas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi aktivis Delpedro Marhaen dkk sudah otomatis terpenuhi.
Bareskrim mengungkapkan ada 45 pertanyaan yang diarahkan ke Rocky Gerung. Ini materinya.
Rocky Gerung menyatakan tak ada kriminalisasi soal pelaporan terhadap dirinya.
Rocky mendapatkan pengawalan ketat saat tiba di Bareskrim.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya enggan menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice.
Rocky Gerung menilai kasus yang dihadapinya merupakan masalah kecil yang diperbesar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved