Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Yusril soal KUHP Baru: Batas Antara Kritik dan Hinaan sangat Jelas

Andhika Prasetyo
08/1/2026 07:05
Yusril soal KUHP Baru: Batas Antara Kritik dan Hinaan sangat Jelas
Ilustrasi(Antara)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa perbedaan antara kritik dan hinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya sudah jelas. Menurutnya, definisi keduanya juga tidak jauh berbeda dengan aturan yang sebelumnya ada dalam KUHP lama. Hanya saja, ia meyakini pemaknaannya akan semakin tegas melalui putusan-putusan pengadilan setelah KUHP baru mulai berlaku.

“KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu,” kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1).

Ia menjelaskan, kritik adalah penyampaian analisis terhadap suatu persoalan, termasuk menjelaskan bagian yang dinilai keliru sekaligus menawarkan solusi. Sementara itu, hinaan, kata Yusril, merupakan tindakan menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain.

“Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” ucapnya.

Yusril menegaskan bahwa kritik boleh saja disampaikan publik, tetapi bukan hinaan. Menurutnya, hinaan adalah tindakan yang tidak dapat diterima masyarakat karena bertentangan dengan norma kesopanan dan kepatutan.

Ia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir kebebasan berekspresi terancam. Pasal mengenai penghinaan kepala negara maupun lembaga negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan.

“Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya,” ujar Yusril.

“Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” imbuhnya.

Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana bagi setiap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden, sementara Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap lembaga negara.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa publik sebenarnya dapat memahami perbedaan kritik dan penghinaan, bahkan tanpa membaca KUHP baru.

“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).

Sebaliknya, ia mencontohkan bentuk penghinaan sebagai pembuatan gambar tidak senonoh terhadap presiden atau wakil presiden.

“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan bahwa hanya lembaga tertentu yang dapat melaporkan dugaan penghinaan, yakni presiden dan wakil presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi. Karena bersifat delik aduan, laporan hanya bisa diajukan oleh pimpinan lembaga.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya