Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
AKADEMISI Rocky Gerung enggan menyelesaikan kasus yang menjeratnya dengan restorative justice (RJ) atau jalur damai. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Haris Azhar.
"Kita justice aja, kita engga perlu. Yang diperjuangkan Pak Rocky adalah memperjuangkan justice-nya, rakyat the real justice," kata Haris, Kamis (7/9).
Haris menegaskan kliennya tidak mengejar restorative justice. Melainkan, negara lewat forum penyelidikan dan penyidikan disebut harus memfasilitasi dan mendokumentasikan pernyataan-pernyataan pembelaan Rocky Gerung.
Baca juga: Rocky Gerung Minta Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf Padanya
Kasus ini akan dijadikan sebagai ajang pembuktian atas kritikan terhadap kepala negara. Dia berharap opini buruk terhadap Rocky Gerung berbalik.
"Ya itu akhirnya opininya berbalik kan, karena yang dieksploitasi hanya sensasi dari kalimat sepenggalan itu. BJG apalah itu dengan bajingan tolol itu. Itu kan sensasi yang dieksploitasi," ungkap Haris.
Baca juga: Penuhi Panggilan, Rocky Gerung: Masalah Kecil Dibesar-besarkan
Rocky menambahkan padahal substansi yang ia sampaikan bukan kalimat bajingan dan tolol. Melainkan, kritikan terhadap dua kebijakan publik perihal Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Tapi itu ditutupi, bahkan saya sebutkan ada dua jenis bajingan yang pinter sama yang tolol, kenapa yang tolol yang dipersoalkan. Tapi, itu nanti kita uraikan lebih dalam proses berikutnya," ujar Rocky.
Rocky menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Rabu, 6 September 2023 mulai pukul 10.00-16.45 WIB. Dia dicecar 47 pertanyaan. Pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu, 13 September 2023.
Masih ada 50 daftar pertanyaan lagi yang harus dijawab Rocky. Polisi mengatakan pemeriksaan ini bukan terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Polisi menegaskan pihaknya menerima 26 laporan polisi (LP) di sejumlah polda dan Bareskrim Polri. Laporan itu terkait tiga hal, yakni ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penghasutan, dan penyebaran berita bohong.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro belum membuka peluang penerapan restorative justice dalam kasus Rocky. Polisi masih mengedepankan penegakan hukum.
"Ini bukan delik aduan. Tapi tentu saja kita melihat proses penyelidikan lebih lanjut. Tapi yang jelas ini (proses hukum) sementara masih berjalan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.
Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut. (Z-3)
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa perbedaan antara kritik dan hinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya sudah jelas.
Bareskrim mengungkapkan ada 45 pertanyaan yang diarahkan ke Rocky Gerung. Ini materinya.
Rocky Gerung menyatakan tak ada kriminalisasi soal pelaporan terhadap dirinya.
Rocky mendapatkan pengawalan ketat saat tiba di Bareskrim.
Rocky Gerung menilai kasus yang dihadapinya merupakan masalah kecil yang diperbesar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved