Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK 45 pertanyaan diberikan kepada akademisi Rocky Gerung saat menjalani pemeriksaan kedua terkait laporan ujaran kebencian berdasarkan SARA, Rabu (13/9). Rocky diperiksa pukul 10.30-18.45 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Pengambilan keterangan RG hari Rabu adalah interview lanjutan sebanyak 45 pertanyaan terkait dengan isi ceramah yang disampaikan pada tanggal 29 Juli 2023 di Islamic Centre Bekasi pada acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (14/9).
Djuhandhani mengungkapkan ada tiga materi yang ditanyakan. Yakni soal data dan argumentasi Rocky Gerung terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang atau Omnibus Law yang tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: Rocky Gerung tidak Merasa Dikriminalisasi
"(Kedua soal) data serta argumentasi terkait jatuhnya harga komoditas sawit. Ketiga, tujuan RG memberikan ceramah pada acara tersebut," beber Djuhandhani.
Namun, Djuhandhani belum menyebutkan kesimpulan dari pemeriksaan tersebut. Biasanya penyidik akan menggelar perkara terlebih dahulu untuk melihat ada tidak unsur pidana dalam kasus ini.
Baca juga: Polisi Tanyakan Rocky Gerung Lebih dari 70 Pertanyaan. Soal Apa Saja?
Djuhandhani mengatakan dasar pemeriksaan Rocky adalah 26 laporan polisi yang masuk di lima kepolisian daerah (polda) dan Bareskrim Polri. Kelima polda itu meliputi Polda Sumatra Utara (Sumut), Polda Yogyakarta, Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Kalimantan Barat (Kalbar), dan Polda Metro Jaya.
Menurut Djuhandhani, laporan itu tentang perkara dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Lalu, tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Selanjutnya, tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang.
Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau tindak pidana menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
"Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," jelas Djuhandhani.
Dalam kasus ini Rocky dipersangkakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut. (Z-3)
Rocky Gerung menyatakan tak ada kriminalisasi soal pelaporan terhadap dirinya.
Rocky mendapatkan pengawalan ketat saat tiba di Bareskrim.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya enggan menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice.
Rocky Gerung menilai kasus yang dihadapinya merupakan masalah kecil yang diperbesar.
Akademisi Rocky Gerung siap memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim hari ini atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved