Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERLAPOR kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, Rocky Gerung telah selesai menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/9).
Rocky keluar dari gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan sekita pukul 18.55 WIB. Ia kurang lebih diperiksa oleh penyidik selama hampir 9 jam.
Setelah diperiksa, Rocky pun menjumpai para puluhan simpatisannya yang telah menunggunya di luar Mabes Polri. "No Rocky, no party. No Rocky, no party," kata salah satu simpatisan menyambut Rocky.
Baca juga : Rocky Gerung Dikawal Ketat Saat Tiba di Bareskrim Polri
"Sudah oke teman-teman ya. Sudah selesai pemeriksaan, dan terima kasih sudah berkunjung ke Bareskrim," kata Rocky.
Rocky pun berpesan supaya ada persahabatan antara pihak yang mendukungnya dan pihak yang kontra terhadapnya. "Saya ingin agar supaya ada persahabatan baik di antara mereka yang pro maupun kontra. Itu dasarnya," sebutnya.
Baca juga : Rocky Gerung Enggan Restorative Justice
Selanjutnya, tim kausa hukum Rocky, Haris Azhar mengatakan bahwa kliennya itu disodori dengan 70 lebih pertanyaan oleh penyidik.
"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan, melanjutkan pemeriksaan dari yang minggu lalu," kata Haris.
Haris pun menjelaskan, dalam pemanggilan kali ini pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti berupa referensi bacaan Rocky. Referensi itu, lanjut dia, digunakan dalam penyusunan argumentasi yang diduga dipermasalahkan oleh para pelapor.
"Isinya sumber-sumber ilmiah bacaan terkait dengan bacaan Rocky yang kemudian melahirkan analisa dar Rocky yang disampaikan di forum yang kemudian dipermasalahkan," tutur Azhar.
Secara bersamaan, tim kuasa hukum Rocky, Nurkholis Hidayat mengatakan bahwa pemeriksaan kali mengkaji soal pernyataan Rocky.
"Nah dijelaskan oleh Rocky dalam hal ini adalah mengkritisi dua kebijakan utama yaini adalah tentang IKN, yang kedua soal Omnibus Law," kata Nurkholis.
"Jadi konteks kata-kata yang dipermasalahkan itu bekaitan dengan sikap kritis publik ataupun berbagai lembaga akademik, ataupun pusat-pusat research soal dua masalah tersebut," imbuhnya.
Nurkholis menjelaskan, bahwa kliennya itu hanya melontarkan sebuah kritik publik terhadap kebijakan pemerintah.
"Jadi kata-kata itu menjelaskan secara sederhana kritik publik atau berbagai pengamat atau akademik terkait dengan IKN dan Omnibus Law," sebutnya.
Rocky sendiri sempat memenuhi pemanggilan pada Rabu (6/9) lalu. Akan tetapi, pemanggilan itu dinyatakan belum selesai dan dilanjutkan pada Rabu (13/9).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro sempat mengatakan pihaknya telah menyiapkan 97 pertanyaan terhadap Rocky. Walupun begitu, hanya 47 pertanyaan yang dijawab.
Ia menyebutkan bahwa Rocky meminta pemeriksaan dihentikan terlebih dahulu dengan alasan adanya kegiatan lain. Tidak hanya itu, ada beberapa data dan dokumen yang masih perlu dilengkapi oleh Rocky. (Z-4)
Ada yang tidak puas, tentu tidak sedikit pula yang puas sekaligus mengapresiasi permintaan maaf Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengakui, saat ini stok yang ada di Bulog 1,7 juta ton masih harus ditambah lagi sampai akhir tahun, kira-kira 1,5 juta ton.
Jika pemimpin negara sudah tidak netral dan mendukung salah satu pangangan, maka akan terjadi pelanggaran yang massal
Dari pemiliknya, hewan berbobot 1,28 ton dan tinggi badan 168 centimeter ini dibeli dengan harga Rp100 juta.
Peralatan yang modern dan digital ini bisa dijadikan contoh untuk standar kualitas rumah sakit dan manajemennya
Jokowi pada Sabtu menyampaikan ucapan selamat kepada tim nasional U-16 Indonesia yang berhasil menjuarai Piala AFF U-16 2022 dan menyebutnya sebagai sebuah kado bagi HUT RI.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPU mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved