Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TERLAPOR kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, Rocky Gerung telah selesai menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/9).
Rocky keluar dari gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan sekita pukul 18.55 WIB. Ia kurang lebih diperiksa oleh penyidik selama hampir 9 jam.
Setelah diperiksa, Rocky pun menjumpai para puluhan simpatisannya yang telah menunggunya di luar Mabes Polri. "No Rocky, no party. No Rocky, no party," kata salah satu simpatisan menyambut Rocky.
Baca juga : Rocky Gerung Dikawal Ketat Saat Tiba di Bareskrim Polri
"Sudah oke teman-teman ya. Sudah selesai pemeriksaan, dan terima kasih sudah berkunjung ke Bareskrim," kata Rocky.
Rocky pun berpesan supaya ada persahabatan antara pihak yang mendukungnya dan pihak yang kontra terhadapnya. "Saya ingin agar supaya ada persahabatan baik di antara mereka yang pro maupun kontra. Itu dasarnya," sebutnya.
Baca juga : Rocky Gerung Enggan Restorative Justice
Selanjutnya, tim kausa hukum Rocky, Haris Azhar mengatakan bahwa kliennya itu disodori dengan 70 lebih pertanyaan oleh penyidik.
"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan, melanjutkan pemeriksaan dari yang minggu lalu," kata Haris.
Haris pun menjelaskan, dalam pemanggilan kali ini pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti berupa referensi bacaan Rocky. Referensi itu, lanjut dia, digunakan dalam penyusunan argumentasi yang diduga dipermasalahkan oleh para pelapor.
"Isinya sumber-sumber ilmiah bacaan terkait dengan bacaan Rocky yang kemudian melahirkan analisa dar Rocky yang disampaikan di forum yang kemudian dipermasalahkan," tutur Azhar.
Secara bersamaan, tim kuasa hukum Rocky, Nurkholis Hidayat mengatakan bahwa pemeriksaan kali mengkaji soal pernyataan Rocky.
"Nah dijelaskan oleh Rocky dalam hal ini adalah mengkritisi dua kebijakan utama yaini adalah tentang IKN, yang kedua soal Omnibus Law," kata Nurkholis.
"Jadi konteks kata-kata yang dipermasalahkan itu bekaitan dengan sikap kritis publik ataupun berbagai lembaga akademik, ataupun pusat-pusat research soal dua masalah tersebut," imbuhnya.
Nurkholis menjelaskan, bahwa kliennya itu hanya melontarkan sebuah kritik publik terhadap kebijakan pemerintah.
"Jadi kata-kata itu menjelaskan secara sederhana kritik publik atau berbagai pengamat atau akademik terkait dengan IKN dan Omnibus Law," sebutnya.
Rocky sendiri sempat memenuhi pemanggilan pada Rabu (6/9) lalu. Akan tetapi, pemanggilan itu dinyatakan belum selesai dan dilanjutkan pada Rabu (13/9).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro sempat mengatakan pihaknya telah menyiapkan 97 pertanyaan terhadap Rocky. Walupun begitu, hanya 47 pertanyaan yang dijawab.
Ia menyebutkan bahwa Rocky meminta pemeriksaan dihentikan terlebih dahulu dengan alasan adanya kegiatan lain. Tidak hanya itu, ada beberapa data dan dokumen yang masih perlu dilengkapi oleh Rocky. (Z-4)
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved