Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Reformasi Polri Masuki Babak Final, Ribuan Halaman Laporan segera Diserahkan ke Presiden Prabowo

Rahmatul Fajri
07/3/2026 18:47
Reformasi Polri Masuki Babak Final, Ribuan Halaman Laporan segera Diserahkan ke Presiden Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.(Dok. MI)

KOMITE Percepatan Reformasi Polri telah menyelesaikan seluruh rangkaian tugasnya selama tiga bulan terakhir. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Yusril mengungkapkan bahwa Ketua Komite, Jimly Asshiddiqie telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Presiden Prabowo untuk menyerahkan dokumen rekomendasi tersebut secara resmi.

"Laporan hasil pekerjaan Komite Percepatan Reformasi Polri sudah dijilid semua, paper yang akan diserahkan kepada Pak Presiden juga sudah selesai dicetak. Insya Allah, mudah-mudahan sebelum lebaran nanti, Komite sudah diterima oleh Pak Presiden," ujar Yusril melalui keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Yusril menjelaskan bahwa dokumen yang disusun oleh komite sangat komprehensif, mencakup analisis mendalam hingga kesimpulan praktis. Laporan tersebut terdiri dari beberapa format untuk memudahkan penelaahan oleh Presiden.

Ia menjelaskan laporan utama berisi ribuan halaman data dan analisis teknis. Kemudian, ringkasan eksekutif terdiri dari 100 halaman dan 16 halaman ringkasan menyeluruh. Selanjutnya, kesimpulan final yakni dokumen ringkas sebanyak 3 halaman yang berisi inti sari rekomendasi.

"Seluruh dokumen tersebut akan diserahkan kepada Pak Presiden untuk beliau baca dan pelajari. Nantinya, Pak Presiden yang akan mengambil keputusan untuk menindaklanjuti saran-saran tersebut," kata Yusril.

Meskipun sidang pleno terakhir telah digelar beberapa hari lalu, Yusril menegaskan bahwa isi rekomendasi tersebut belum bisa diungkap ke publik. Hal ini sesuai dengan kesepakatan internal komite untuk menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo sebagai penerima laporan pertama.

"Setelah dokumen diserahkan secara resmi kepada Presiden, barulah Pak Jimly sebagai Ketua akan mengumumkan apa kesimpulan dan saran yang kami sampaikan untuk ditindaklanjuti," jelasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya