Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo merespons terkait laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi komedi di event bertajuk "Mens Rea" dinilai menyinggung pihak tertentu. Rudianto menegaskan bahwa di bawah semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, kritik tidak lagi bisa diproses pidana secara serampangan.
Rudianto menjelaskan bahwa karakter hukum pidana nasional kini telah bergeser dari fokus pembalasan (retributif) menuju pemulihan (restoratif). Menurutnya, ruang untuk mempidanakan sebuah kritik kini sangat dibatasi oleh aturan yang lebih ketat.
"KUHP yang baru ini sebenarnya tidak lagi fokus pada pembalasan retributif, tetapi restoratif atau pemulihan. Sepanjang itu sifatnya betul-betul kritik kepada pemerintah atau lembaga, maka konstitusi menjamin kebebasan berpendapat tersebut," ujar Rudianto kepada Media Indonesia, Selasa (13/1/2026).
Terkait laporan yang dilakukan oleh kelompok simpatisan atau relawan, Rudianto mengingatkan bahwa dalam KUHP yang baru, pasal-pasal terkait penghinaan atau penistaan telah dikunci sebagai delik aduan absolut. Artinya, laporan hanya bisa diproses jika pihak yang merasa dirugikan secara langsung yang melapor sendiri ke kepolisian.
"Itu sudah dikunci sebagai delik aduan absolut. Jika pemerintah atau Presiden merasa dirugikan, ya silakan pihak yang bersangkutan yang melaporkan. Tidak lagi memberi ruang kepada relawan atau simpatisan untuk masuk dalam kasus-kasus seperti penistaan dan sejenisnya," tegas legislator dari Komisi Hukum ini.
Rudianto menilai, pelibatan pihak ketiga atau simpatisan dalam melaporkan sebuah karya atau kritik merupakan hal yang jauh dari semangat hukum pidana saat ini. Ia menekankan bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat adalah amanat konstitusi yang harus dijaga. Ia meyakini laporan terhadap Pandji tersebut tidak akan diproses secara hukum pidana.
"Kalau hanya simpatisan yang melaporkan, saya kira masih jauh (diproses pidana). Kita bernegara berdasarkan konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat," tambahnya. (H-2)
Admin kanal YouTube Pandji Pragiwaksono diperiksa Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja
Komika Pandji Pragiwaksono secara resmi telah menuntaskan prosesi sidang adat Toraja yang berlangsung selama dua hari, 10-11 Februari 2026.
Sidang adat yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh 32 pimpinan Tongkonan Adat Toraja menjatuhkan sanksi berupa denda hewan ternak kepada Pandji Pragiwaksono.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak merasa berada pada posisi melakukan penistaan agama dalam show stand up comedy Mens Rea.
Penaikan iuran JKN bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved