Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Polisi Segera Periksa Ahli di Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Siti Yona Hukmana
09/2/2026 17:37
Polisi Segera Periksa Ahli di Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto(Metrotvnews/Siti Yona)

POLISI akan segera memeriksa ahli dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk *Mens Rea*. Keterangan ahli diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut, hingga saat ini sudah 27 orang diperiksa, termasuk pelapor, saksi, dan Pandji sebagai terlapor.

"Ini akan berkembang kepada nanti akan permintaan keterangan klarifikasi dari ahli," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/2).

Ahli yang akan diminta keterangan antara lain ahli bahasa, ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli pidana, serta ahli lain sesuai perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan. Menurut Budi, proses penyelidikan bersifat dinamis, artinya akan berkembang seiring pemeriksaan saksi, ahli, hingga pengumpulan barang bukti.

"Ini pasti akan ada perkembangan terkait tentang orang yang expert in area, ahli di bidangnya sesuai dengan klausul peristiwa dan persoalan yang ada," ungkap Budi.

Pandji menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat, 6 Februari 2026, didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Dalam pemeriksaan itu, Pandji dicecar 63 pertanyaan terkait latar belakang penyusunan materi dan tujuan penyampaian materi dalam acara *Mens Tea*.

"Kita beri ruang kepada teman-teman penyidik untuk mendalami perkara ini," ucap Budi.

Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan menggelar perkara untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Polda Metro Jaya mencatat lima laporan polisi dan satu pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap Pandji. Salah satu laporan dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid.

Pandji diduga melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.

Pelaporan itu berawal dari pernyataan Pandji yang menyebut NU menerima konsesi tambang dari pemerintah, dalam materi stand up comedy bertajuk *Mens Rea* di sebuah platform. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya