Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMIKA Pandji Pragiwaksono secara resmi telah menuntaskan prosesi sidang adat Toraja yang berlangsung selama dua hari, 10-11 Februari 2026.
Bertempat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, prosesi ini menjadi jalan keluar atas polemik materi komedi Pandji mengenai upacara pemakaman Rambu Solo, yang dibuatnya pada 2013, namun kembali viral pada 2025.
Prosesi adat yang dijalani Pandji disebut sebagai Ma’Buak Burun Mangkali Oto’. Ritual ini merupakan pemberian ruang pemulihan atas perbuatan yang dianggap menyinggung sakralitas adat.
Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangurangan, menjelaskan bahwa penyelesaian masalah ini disebut Ma’sosorang Rengnge’, sebuah mekanisme hukum adat yang menitikberatkan pada pemulihan keharmonisan, bukan sekadar pemberian sanksi.
"Apresiasi terhadap Pandji datang di Toraja ini untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama dua hari bersama 32 perwakilan adat. Penyelesaian masalah ini namanya Ma'sosorang Rengnge'. Dan atas ketidaktahuannya memberikan statement dan itu dikonsumsi oleh orang banyak," kata Daud.
Daud menegaskan bahwa alat kelengkapan ritual berupa lima ekor ayam dan satu ekor babi tidak boleh dipandang sebagai denda materiil.
"Itu adalah cara untuk pemulihan, bukan dipandang sebagai denda, bukan. Tetapi, dipulihkan dan itu berlaku untuk seluruh masyarakat Toraja," paparnya.
Ketua PHD AMAN Toraya, Romba Marannu Sambolinggi, menilai polemik ini diperparah oleh penyebaran potongan video yang tidak utuh di media sosial.
Ia menekankan bahwa sidang adat ini bertujuan untuk membangun komunikasi yang setara. Menariknya, Romba juga menyatakan bahwa pihak masyarakat adat turut melakukan refleksi atas reaksi berlebihan yang sempat terjadi.
"Proses ini bukan hanya Pandji melakukan permohonan maaf, tapi kita masyarakat Toraya turut menyampaikan maaf, karena kasus-kasus kemarin (sikap menyinggung pribadi)," tutur Romba.
Ketua Tongkonan Kada, Sam Barumbun, memberikan apresiasi tinggi kepada pendiri Comika Company tersebut yang bersedia hadir langsung dari kediamannya saat ini di Amerika Serikat (AS) menuju Toraja. Ia menyebut tindakan Pandji sebagai gambaran seorang ksatria.
Pandji Pragiwaksono sendiri mengaku terkesan dengan sistem hukum adat Toraja yang dinilainya sangat adil dan demokratis.
"Saya tadi sudah mengikuti dan mendengar pernyataan dari perwakilan wilayah adat. Saya terima dan saya mengerti. Saya rasa ini akan membantu menjadi lebih baik lagi dan semoga saya masih diterima untuk kembali lagi," ungkap Pandji.
Sidang adat yang difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ini dihadiri oleh 32 perwakilan wilayah adat serta sejumlah hakim adat.
Melalui penyelesaian ini, diharapkan tidak ada lagi persepsi liar di masyarakat dan hubungan antara Pandji dengan masyarakat adat Toraja kembali pulih sepenuhnya. (Ant/Z-1)
Sidang adat yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh 32 pimpinan Tongkonan Adat Toraja menjatuhkan sanksi berupa denda hewan ternak kepada Pandji Pragiwaksono.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak merasa berada pada posisi melakukan penistaan agama dalam show stand up comedy Mens Rea.
Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan selalu membuka ruang dialog setelah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jakarta,
Tuntutan sanksi adat yang muncul justru berpotensi memunculkan persepsi negatif tentang adat Toraja, seolah-olah adat hanya berfungsi untuk menghukum atau mempermalukan orang lain.
Sebanyak 28 warga atau 7 kepala keluarga yang saat ini mengungsi akibat sanksi adat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved