Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menindaklanjuti laporan terkait perlindungan hak hidup dari warga terdampak konflik tanah dan sanksi adat di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali. Sebanyak 28 warga atau 7 kepala keluarga yang saat ini mengungsi akibat sanksi adat.
Staf Ahli Menteri Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Harniati, mengatakan pihaknya menggelar pertemuan di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Koordinator Wilayah Kerja Bali Kemenkumham NTT, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Klungkung, serta warga korban sanksi adat kasepekang dan kanorayang.
Sebanyak 28 warga atau 7 kepala keluarga yang saat ini mengungsi akibat sanksi adat, menyampaikan kronologi panjang konflik yang berawal dari pengelolaan lahan negara seluas 700 meter persegi. Kondisi ini, menurut Harniati, memicu ketegangan sosial yang berujung pada pengucilan sosial (kasepekang) dan penghapusan keanggotaan banjar (kanorayang), serta tindakan-tindakan yang diduga mengarah pada pelanggaran HAM seperti intimidasi, pengusiran paksa, dan pemutusan akses dasar kehidupan.
“Kementerian HAM RI memberi perhatian serius terhadap persoalan ini. Ini merupakan bagian dari mandat perlindungan HAM, khususnya dalam menjamin hak-hak dasar warga negara yang terancam akibat konflik sosial dan adat,” ujar Harniati.
Lebih lanjut, Harniati menuturkan, upaya penyelesaian akan difokuskan pada mediasi dan dialog berbasis nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. KemenHAM juga berencana melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak Banjar Adat Sentral Kangin untuk membuka ruang komunikasi yang lebih konstruktif.
“Melalui dialog ini, kami mendapatkan gambaran utuh mengenai tantangan dan hambatan dalam upaya mediasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh berbagai lembaga adat,” jelas Harniati.
Sementaraitu, pada kesempatan yang sama, Koordinator Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, bersama Kepala Kesbangpol Klungkung, I Dewa Ketut Soetanegara, melaporkan bahwa para pengungsi telah menetap di SKB Banjarangkan sejak 31 Maret 2025 dan masih menggantungkan kebutuhan dasar pada bantuan pemerintah daerah.
”Informasi yang dikumpulkan akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi strategis untuk perlindungan dan pemulihan hak-hak warga terdampak, sejalan dengan prinsip-prinsip HAM,” tukasnya. (Cah/P-3)
SEBANYAK 29 orang penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali ditemukan dalam kondisi selamat. Sementara itu 4 orang ditemukan meninggal dunia.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengonfirmasi insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya milik operator swasta PT Raputra Jaya pada Rabu (2/7) malam.
Mereka menyelamatkan diri dengan menggunakan sekoci sebelum akhirnya ditemukan di sekitar Pantai Cekik, tak jauh dari Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
SEBUAH insiden tragis terjadi di Selat Bali pada Rabu (2/7) malam, ketika kapal motor penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam.
Peristiwa tenggelamnya kapal tersebut terjadi di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7) malam, diduga akibat cuaca ekstrem.
PENGAMAT sosial budaya Bali Wayan Suyadanya mengatakan, peningkatan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing juga dibarengi dengan berbagai masalah yang muncul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved