Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menindaklanjuti laporan terkait perlindungan hak hidup dari warga terdampak konflik tanah dan sanksi adat di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali. Sebanyak 28 warga atau 7 kepala keluarga yang saat ini mengungsi akibat sanksi adat.
Staf Ahli Menteri Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Harniati, mengatakan pihaknya menggelar pertemuan di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Koordinator Wilayah Kerja Bali Kemenkumham NTT, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Klungkung, serta warga korban sanksi adat kasepekang dan kanorayang.
Sebanyak 28 warga atau 7 kepala keluarga yang saat ini mengungsi akibat sanksi adat, menyampaikan kronologi panjang konflik yang berawal dari pengelolaan lahan negara seluas 700 meter persegi. Kondisi ini, menurut Harniati, memicu ketegangan sosial yang berujung pada pengucilan sosial (kasepekang) dan penghapusan keanggotaan banjar (kanorayang), serta tindakan-tindakan yang diduga mengarah pada pelanggaran HAM seperti intimidasi, pengusiran paksa, dan pemutusan akses dasar kehidupan.
“Kementerian HAM RI memberi perhatian serius terhadap persoalan ini. Ini merupakan bagian dari mandat perlindungan HAM, khususnya dalam menjamin hak-hak dasar warga negara yang terancam akibat konflik sosial dan adat,” ujar Harniati.
Lebih lanjut, Harniati menuturkan, upaya penyelesaian akan difokuskan pada mediasi dan dialog berbasis nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. KemenHAM juga berencana melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak Banjar Adat Sentral Kangin untuk membuka ruang komunikasi yang lebih konstruktif.
“Melalui dialog ini, kami mendapatkan gambaran utuh mengenai tantangan dan hambatan dalam upaya mediasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh berbagai lembaga adat,” jelas Harniati.
Sementaraitu, pada kesempatan yang sama, Koordinator Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, bersama Kepala Kesbangpol Klungkung, I Dewa Ketut Soetanegara, melaporkan bahwa para pengungsi telah menetap di SKB Banjarangkan sejak 31 Maret 2025 dan masih menggantungkan kebutuhan dasar pada bantuan pemerintah daerah.
”Informasi yang dikumpulkan akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi strategis untuk perlindungan dan pemulihan hak-hak warga terdampak, sejalan dengan prinsip-prinsip HAM,” tukasnya. (Cah/P-3)
Tuntutan sanksi adat yang muncul justru berpotensi memunculkan persepsi negatif tentang adat Toraja, seolah-olah adat hanya berfungsi untuk menghukum atau mempermalukan orang lain.
DAMARA Estate Jimbaran Hijau, pengembangan hunian premium oleh Greenwoods Group bekerja sama dengan Jimbaran Hijau, secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Banyan Group.
BALI Indonesia meraih Peringkat 1 World’s Best Destination 2026, dalam ajang bergengsi Travelers’ Choice Awards: Best of the Best oleh TripAdvisor.
BALI tetap menjadi destinasi papan atas pariwisata dunia walau diterpa berbagai isu seperti sampah, kemacetan, serta isu sepinya turis.
Meski secara konsisten masuk dalam jajaran sepuluh besar setiap tahunnya, ini adalah kali pertama Bali menempati posisi puncak dalam sejarah penilaian TripAdvisor.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menjadikan Bali sebagai pioneer penanganan sampah plastik. KLH menilai jika Bali lebih progresif dan proaktif dalam menangani sampah plastik sekali pakai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved