Headline

Pemerintah tidak cabut IUP PT Gag Nikel.

Fokus

Pemanfaatan digitalisasi dilakukan untuk mempromosikan destinasi wisata dan meningkatkan pengalaman wisatawan.

Kementerian HAM: Aktivitas Perusahaan Tambang yang Cederai Penegakan HAM Harus Ditindak Tegas

Devi Harahap
10/6/2025 13:05
Kementerian HAM: Aktivitas Perusahaan Tambang yang Cederai Penegakan HAM Harus Ditindak Tegas
Ilustrasi(Antara)

WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup untuk menangani kerusakan lingkungan akibat penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Menurutnya, lingkungan hidup yang baik merupakan bagian dari penegakan HAM. 

“Hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dasar yang menjamin akses ke lingkungan yang sehat, seimbang, dan berkelanjutan. Aktivitas tambang yang merusak lingkungan tentu saja merupakan tindakan yang mencederai hak atas lingkungan yang baik tersebut,” kata Mugiyanto dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Selasa (10/6).

Mugiyanto mengungkapkan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang baik harus diakui baik secara nasional maupun internasional dengan tujuan utama untuk melindungi ekosistem dan orang-orang yang bergantung pada lingkungan tersebut.

“Secara nasional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelasnya. 

Di samping itu, Mugiyanto menuturkan bahwa lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari penegakan HAM internasional. Hal itu telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 2022, yang menyatakan bahwa setiap orang di planet ini memiliki hak atas lingkungan yang sehat. 

Ia juga mendesak berbagai pihak untuk melakukan evaluasi praktik-praktik pertambangan di daerah lain yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Diakuinya, Kementerian HAM kini tengah mendorong regulasi yang akan mengatur operasional perusahaan agar sejalan dengan uji tuntas HAM. 

“Kami di Kementerian HAM siap bekerjasama dengan kementerian lingkungan hidup dan kementerian lembaga lainnya untuk mendorong dan memastikan kepatuhan perusahaan agar mematuhi norma-norma HAM,” ujarnya.

Selain itu, Mugiyanto menilai bahwa Astacita telah mengamanatkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan terdegradasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif.

“Langkah yang diambil Menteri Lingkungan Hidup untuk menangani kasus di Raja Ampat tersebut juga patut diapresiasi, karena sudah sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh Astacita, terutama program-program dalam Astacita 2, yang mengamanatkan pentingnya untuk mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran, perusakan lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna,” jelasnya. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya