Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMERINTAH resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hanya PT Gag Nikel yang IUP-nya tak dicabut oleh pemerintah. Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia membeberkan alasan PT Gag tak dicabut izinnya karena dinilai pemerintah telah melakukan proses penambangan yang sesuai.
“Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali,” ujar Bahlil, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).
Bahkan, Bahlil menyebut penambangan yang dilakukan PT Gag Nikel sudah sesuai dengan amdal. Bahlil pun menegaskan PT Gag Nikel tetap akan bisa beroperasi.
Bahlil juga menuturkan bahwa PT Gag Nikel merupakan dari aset negara. “Sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul, arahan bapak presiden kita harus awasi betul lingkungannya,” ucap Bahlil.
Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).
"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," papar Prasetyo dalam konferensi pers.
Empat perusahaan yang memiliki IUP di Raja Ampat, yakni perusahaan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham izin usaha pertambangannya dicabut oleh pemerintah.
Sementara PT Gag Nikel tak dicabut izin usaha pertambangannya. (E-4)
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan bahwa usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi bersifat sebagai opsi tambahan, bukan menggantikan regulasi sebelumnya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
KETUA Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan Raja Ampat kaya akan keanekaragaman hayati darat maupun laut dan banyak di antaranya bersifat endemik.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rico Sia mengungkapkan duduk perkara dicabutnya empat perusahaan tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved