Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyebut bahwa masih ada tumpang tindih aturan mengenai pengelolaan tambang di pulau kecil. Hal itu disampaikan terkait polemik keberadaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Ada beberapa aturan yang masih tidak nyambung satu sama lain. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil sudah jelas peraturannya bahwa dilarang ada aktivitas pertambangan di pulau kecil. Kemudian ada hak spesial terhadap beberapa perusahaan untuk mengelola tambang di beberapa pulau kecil. Jelas pemberian hak spesial ini melanggar UU nomor 1 tahun 2014," ucap Huda saat dihubungi, Senin (9/6).
Pemberian hak spesial, sambung Huda, seherusnya hanya dengan melalui Keputusan Presiden yang diatur dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2004. Selain itu, Huda menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menguatkan larangan pertambangan di pulau kecil.
"Maka seharusnya bukan revisi UU nomor 1 tahun 2014, tapi menegakkan aturan yang ada di dalamnya termasuk larangan pertambangan di pulau kecil, termasuk pulau Gag," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, banyak pihakntelah menuding bahwa kegiatan pertambangan di Raja Ampat, khususnya di pulau-pulau kecil, secara tegas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). (H-4)
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Rico Sia mengatakan saat ini Papua Barat Daya sudah semakin menjadi daerah tujuan wisata yang diminati wisatawan domestik dan mancanegara.
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) didorong untuk segera merealisasikan pembangunan rumah di lahan hibah 6 hektar milik Masyarakat Adat Raja Ampat.
Novel Baswedan menduga ada intervensi dalam kasus izin pengelolaan tambang nikel di Konawe Utara.
Pertambangan nikel ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah pada 25 Oktober - 4 November 2025 ditindak.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, aktivitas pertambangan nikel di Indonesia juga harus memperhatikan aspek-aspek sesuai kaidah yang berlaku, terutama dampak lingkungan.
Aquila Nickel Group menilai implementasi RCS sebagai langkah krusial dalam memperkuat tata kelola internal di tengah regulasi ketat sektor pertambangan.
Patok itu justru dipasang untuk melindungi wilayah konsesi dari dugaan penyerobotan oleh PT P, yang dituding melakukan penambangan nikel ilegal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved