Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA fakta lain dari kekayaan alam Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ternyata selain eksotisnya panorama dan keindahan lautnya, ada juga flora unik yang tumbuh di daratannya.
Anggrek biru (Dendrobium azureum Schuit), salah satunya. Anggrek jenis ini ternyata spesies langka dan endemik karena hanya ditemukan di Cagar Al.Pulau Waigeo, Raja Ampat.
Ahli Konservasi Tumbuhan IPB University, Dr Agus Hikmat, mengatakan bahwa dari sisi botani dan konservasi, anggrek biru Waigeo memiliki nilai yang sangat tinggi.
“Anggrek biru ini begitu istimewa karena hanya ditemukan di Pulau Waigeo, tidak ada di tempat lain di dunia,” ungkapnya melalui siaran persnya.
Spesies ini secara global telah dikategorikan atau statusmya sebagai endangered atau terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List.
Namun, secara hukum di Indonesia, Dendrobium azureum belum termasuk dalam daftar tumbuhan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Meskipun belum dilindungi secara hukum di tingkat nasional, Dr Agus mengingatkan bahwa perhatian dan langkah perlindungan dari berbagai pemangku kepentingan sangat dibutuhkan.
“Sebagai spesies endemik dengan status terancam punah, anggrek biru membutuhkan perlindungan serius agar kelangsungan hidupnya tetap terjaga,” kata dosen Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) IPB University ini.
Lebih lanjut, Agus juga mengulas ancaman terhadap habitat alami anggrek biru. Ia menyebutkan bahwa deforestasi dan perburuan untuk perdagangan menjadi faktor utama yang membahayakan keberadaan tanaman ini.
Mengenai kegiatan pertambangan di Raja Ampat, Agus menyampaikan bahwa meski tidak langsung merusak habitat anggrek biru dalam jangka pendek, dampaknya bisa terasa dalam jangka panjang.
“Kerusakan yang terjadi di pulau-pulau sekitar akibat pertambangan dapat mengancam habitat di Pulau Waigeo, apalagi dengan pengaruh arus laut yang kuat,” jelasnya.
Agus menyarankan agar kegiatan pertambangan di kawasan Raja Ampat dihindari untuk menjaga keanekaragaman hayati yang unik di wilayah tersebut, baik di darat maupun laut.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan pemanfaatan kekayaan alam Raja Ampat untuk kegiatan ekowisata yang ramah lingkungan.
“Pemanfaatan kawasan Raja Ampat sebaiknya diarahkan untuk kegiatan wisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan demikian, kekayaan alam ini bisa memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat dalam jangka panjang,” ucapnya. (H-2)
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Rico Sia mengatakan saat ini Papua Barat Daya sudah semakin menjadi daerah tujuan wisata yang diminati wisatawan domestik dan mancanegara.
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) didorong untuk segera merealisasikan pembangunan rumah di lahan hibah 6 hektar milik Masyarakat Adat Raja Ampat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved