Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ASISTEN Deputi Bidang Pengembangan Mineral dan Batubara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Herry Permana mengatakan sektor pertambangan memiliki peran krusial dalam transisi ke energi yang lebih hijau dan ramah lingkungan.
"Pertambangan memiliki peran penting dalam mendukung transisi energi, terutama karena mineral dibutuhkan untuk energi terbarukan seperti baterai dan turbin angin," kata Herry dalam sambutannya di Indonesia Miner Conference & Exhibition 2025 Jakarta, Selasa (10/6) seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, Herry menekankan kegiatan dan industri pertambangan juga perlu dipastikan berkelanjutan dan ramah lingkungan, menerapkan prinsip-prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) serta Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG), dengan pemanfaatan teknologi dan inovasi baru untuk orientasi ekspor.
"Pengoptimalan kolaborasi antarpemangku kepentingan terkait diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 8%," kata Herry.
Namun, Herry pun menyoroti bahwa transisi energi dan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan di Indonesia dapat berjalan mulus jika didukung strategi yang tepat.
"Diperlukan kebijakan dan strategi yang komprehensif dan mudah dilaksanakan bagi sistem pengelolaan pertambangan dan industri dari hulu sampai hilir, yaitu melalui rantai pasokan yang efektif dan efisien, transparan, berkeadilan, dan terjamin," ujar dia.
Herry menilai hal tersebut diperlukan guna mewujudkan ketahanan energi nasional selain energi fosil.
"Yaitu penyediaan bahan baku mineral logam primer, termasuk logam tanah jarang, dan batubara untuk teknologi terbarukan, seperti baterai kendaraan listrik (EV), panel surya, turbin angin, dan lain-lain sesuai dengan Astacita Presiden dalam PN 5," kata dia.
Selain mendukung percepatan transisi energi, Herry mengatakan industri pertambangan memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada periode 2028-2029.
"Baik secara langsung melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pendapatan ekspor (DHE), peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja), maupun secara tidak langsung seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia," kata Herry.
"Sehingga, perlu terus didukung oleh kolaborasi multiheliks yaitu dari pemerintah, badan usaha, masyarakat, akademisi, asosiasi, dan media," imbuhnya. (E-4)
Novel Baswedan menduga ada intervensi dalam kasus izin pengelolaan tambang nikel di Konawe Utara.
Pertambangan nikel ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah pada 25 Oktober - 4 November 2025 ditindak.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, aktivitas pertambangan nikel di Indonesia juga harus memperhatikan aspek-aspek sesuai kaidah yang berlaku, terutama dampak lingkungan.
Aquila Nickel Group menilai implementasi RCS sebagai langkah krusial dalam memperkuat tata kelola internal di tengah regulasi ketat sektor pertambangan.
Patok itu justru dipasang untuk melindungi wilayah konsesi dari dugaan penyerobotan oleh PT P, yang dituding melakukan penambangan nikel ilegal.
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).v
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KPK mengaku hingga saat ini belum menemukan surat keputusan (SK) resmi terkait pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
MENTERI Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan sejumlah aturan ketat terhadap operasional PT Gag Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved