Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut, yakni Pulau Gag, Kawei, Manuran, Waigeo, Batang Pele, dan Manyaifun termasuk dalam pulau-pulau kecil.
Aturan untuk tidak menggunakan pulau-pulau kecil untuk aktivitas pertambangan itu diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) maupun Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Komnas HAM pun mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian ESDM yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan pengeruk nikel di lima pulau tersebut, yakni PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Kendati demikian, masih ada satu perusahaan, yakni PT Gag Nikel, yang dibiarkan beroperasi oleh pemerintah melakukan aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag.
Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan, pihaknya telah mendapat informasi dari Kementerian ESDM ihwal dasar operasional perusahaan tersebut.
"PT Gag ini adalah dasarnya kontrak karya. Kita tahu bahwa kontrak karya ini merupakan perjanjian usaha pemerintah dengan sektor swasta. Ini berbeda dengan dasar usaha yang dimiliki oleh empat perusahaan lain yang berupa izin usaha pertambangan (IUP)," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (13/6).
Menurut Prabianto, dasar hukum operasional PT Gag Nikel berupa kontrak karya sangat kuat dibanding empat perusahaan lain. Kendati demikian, Komnas HAM tetap akan melakukan penyelidikan lebih dalam dengan mendatangi lokasi pertambangan nikel di Raja Ampat. Dengan demikian, masih ada peluang Komnas HAM bakal merekomendasikan tidak diperpanjangnya kontrak karya tersebut.
"Apabila nanti kita setelah mendapat pemantauan dan penyelidikan secara mendalam dan menemukan hal-hal yang bisa untuk dipertimbangkan di dalam perpanjangan kontrak karya, ini tentunya akan kita rekomendasikan," terang Prabianto.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menambahkan bahwa PT Gag Nikel juga dibedakan pihaknya karena berdasarkan informasi awal yang diterima, lokasi penambangannya berada di luar area wisata Raja Ampat. Namun, informasi awal itu bakal tetap diverifikasi oleh Komnas HAM lewat pemantauan langsung.
Bagi Anis, konflik sumber daya alam atas aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat menjadi perhatian serius Komnas HAM. Akibat pertambangan tersebut, Anis menyebut diduga kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam bidang lingkungan hidup karena mengindikasikan kerusakan lingkungan yang meluas dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat. (H-3)
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PENELITI Senior Core Indonesia Muhammad Ishak Razak menilai, perpanjangan IUPK Grasberg milik PT Freeport untuk periode 2041–2061, mencerminkan masih rendahnya daya tawar RI.
Loggis teken kerja sama dengan HD Hyundai Infracore Asia untuk distribusi alat berat DEVELON, mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan di sektor tambang.
Pertambangan berkontribusi sekitar 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara mencapai Rp140,5 triliun pada 2024.
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).v
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KPK mengaku hingga saat ini belum menemukan surat keputusan (SK) resmi terkait pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
MENTERI Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan sejumlah aturan ketat terhadap operasional PT Gag Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved