Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menilai pemerintah Indonesia menunjukkan sikap standar ganda dalam pengelolaan tambang di wilayah pulau-pulau kecil. Di tengah pencabutan sebagian izin tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya, justru PT Gag Nikel tetap diberi izin untuk terus beroperasi di Pulau Gag.
Pemerintah, melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berdalih keberlanjutan operasi PT Gag Nikel didasarkan pada pertimbangan legalitas, faktor historis, dan hasil verifikasi lapangan. Namun bagi Jatam, argumen tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Pemerintah menerapkan standar ganda dan politik tebang pilih dalam urusan tambang di pulau kecil. Alasan yang dipakai untuk membenarkan operasi ini ngawur dan mengada-ada,” tegas Melky kepada Media Indonesia, Rabu (11/6).
Menurutnya, keberadaan tambang di Pulau Gag hanyalah satu babak dari rangkaian panjang praktik perampasan ruang hidup dan ekologi di pulau-pulau kecil Indonesia. Praktik serupa sebelumnya terjadi di Pulau Bangka dan Sangihe (Sulawesi Utara), Pulau Wawonii dan Kabaena (Sulawesi Tenggara), Pulau Bunyu (Kalimantan Utara), serta di Gebe, Gei, Pakal, dan Belemsi (Maluku Utara).
Padahal secara hukum, aktivitas pertambangan di pulau kecil telah dilarang secara tegas melalui Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Sayangnya, pemerintah memilih untuk tidak menjadikan UU ini sebagai landasan dalam pemberian izin tambang.
“Mereka justru lebih memilih menggunakan UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan aturan turunannya sebagai jalan pintas untuk melegalkal hal tersebut,” ujar Melky.
Melky juga menyinggung preseden hukum yang seharusnya menjadi rujukan tegas, salah satunya adalah kasus Pulau Bangka, Sulawesi Utara. Warga menggugat keberadaan PT Mikgro Metal Perdana (MMP) dan memenangkan gugatan di semua tingkat peradilan. Mulai dari PTUN hingga Mahkamah Agung. Pertimbangan utamanya Pulau Bangka adalah pulau kecil yang dilarang untuk ditambang. Izin MMP pun akhirnya dicabut pada 31 Maret 2017 oleh Menteri ESDM saat itu, Ignasius Jonan.
“Namun ini Indonesia. Di negeri ini, undang-undang bisa tidak berlaku jika yang dihadapi adalah kekuasaan dan modal besar,” kritik Melky.
Lalu mengapa PT Gag Nikel tetap dibiarkan beroperasi? Melky menuding adanya konflik kepentingan. Ia mengatakan masalah tersebut bukan semata soal hukum dan lingkungan, tetapi menyangkut kepentingan kekuasaan dan bisnis.
Untuk itu, kata Melky, Jatam menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Pertama, segera cabut izin operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag. Lalu, gunakan UU PWP3K sebagai dasar kebijakan, bukan dikubur demi kepentingan tambang. Pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di pulau kecil.
"Juga, segera cabut izin-izin tambang ilegal dan pulihkan seluruh kerusakan lingkungan yang terjadi," pinta Melky.
Dia berpandangan pulau-pulau kecil bukan ruang kosong untuk dieksploitasi, bukan halaman belakang tempat membuang limbah industri. Pulau kecil adalah ruang hidup masyarakat pesisir, ekosistem penting bagi keberlanjutan laut, dan wajah sejati Indonesia yang harus dilindungi. (H-3)
Bagi sebagian publik, Pandji adalah simbol kebebasan berpendapat dalam komedi. Namun bagi pihak lain, materinya kerap dianggap melewati batas.
Di hadapan para pengungsi, Bahlil berjanji akan menuntaskan permasalahan tambang ilegal dan mencabut izin pertambangan yang tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Bahlil mengungkapkan langkah tegas yang telah diambil kementeriannya dalam menata ulang sektor ini, salah satunya dengan mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan yang dinilai bermasalah.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Beniyanto Tamoreka menilai rencana pemerintah untuk menata ulang tata kelola pertambangan merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan lingkungan.
Pemerintah resmi memberi kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengelola sektor pertambangan melalui kebijakan baru yang berlaku sejak 11 September 2025.
KPK mengungkap adanya perbedaan data izin usaha pertambangan (IUP) antarkementerian. Temuan itu didapat setelah KPK berkoordinasi dengan sembilan instansi pemerintah.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat dua perusahaan berskala besar atau lighthouse company yang bersiap melakukan penawaran umum perdana saham.
Ketahanan energi dan hilirisasi sebagai pilar strategis transformasi ekonomi nasional.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) memperingatkan Indonesia masih terperangkap dalam jebakan negara berpendapatan menengah, dengan ketergantungan pada tambang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved