Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TNI AL menangkap dua kapal yang pembawa nikel karena melanggar izin berlayar serta pengelolaan mineral dan batu bara (minerba) di perairan Teluk Weda, Maluku Utara, Selasa (10/2). Penangkapan itu dilakukan oleh personel TNI AL menggunakan KRI Hampala-880.
"Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh prajurit TNI AL di lapangan terhadap kapal yang dinakhodai oleh nakhoda berinisial S beserta 10 orang ABK tersebut, ditemukan serangkaian pelanggaran administratif pelayaran yang serius hingga dugaan tindak pidana pertambangan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul.
Kapal tersebut diduga melanggar administrasi pelayaran meliputi ketidaksesuaian Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),karena dermaga muat (jetty) tidak terdaftar dalam Rencana Pola Trayek (RPT). Tunggul menjelaskan berdasarkan laporan intelijen TNI AL di lokasi tambang, muatan nikel tersebut diduga melanggar izin pertambangan karena jumlahnya telah melebihi kuota yang diizinkan sebesar 25 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Menanggapi itu, PT Bososi Pratama meminta TNI AL menindak tegas kapal tongkang yang bermuatan ore nikel diduga dari jetty miliknya. "Aktivitas pertambangan dan pengapalan ore nikel tersebut dinilai melawan hukum serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar," ujar kuasa hukum PT Bososi Pratama pihak Kariatun Zetriansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (17/2).
"Kami (PT Bososi Pratama) mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan TNI AL atas dugaan pengapalan ilegal ore nikel," sambung Zetriansyah. Kapal tug boat (TB) Samudera Luas 8 yang menarik tongkang BG Indonesia Jaya 3608 itu diketahui hendak mengirimkan muatan ore nikel menuju Weda, Maluku Utara.
Zetriansyah menilai penahanan kapal tersebut menjadi indikasi kuat ada pengeluaran ore nikel secara ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama. “Penahanan kapal ini menjadi bukti awal yang patut didalami secara serius. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.
Dia meminta agar surveyor yang menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) serta pihak trader atau pembeli turut diperiksa. "Ada dugaan kuat mereka terlibat meloloskan ore nikel yang legalitasnya patut dipertanyakan dari wilayah IUP PT Bososi Pratama," ujarnya.
Menurut Zetriansyah, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan, mulai dari persoalan administrasi perusahaan hingga legalitas badan hukum. "Aktivitas di sana terindikasi ilegal. Status AHU disebut tidak lagi terdaftar dan secara administrasi PT Bososi Pratama tidak terdaftar sebagai badan hukum yang sah," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada dugaan aktivitas pertambangan yang tidak diketahui maupun tidak diakui oleh pemilik sah PT Bososi Pratama. Kondisi ini, kata dia, semakin memperkuat indikasi adanya praktik penambangan ilegal yang berlangsung secara sistematis. (Ant/I-2)
Bagi sebagian publik, Pandji adalah simbol kebebasan berpendapat dalam komedi. Namun bagi pihak lain, materinya kerap dianggap melewati batas.
Di hadapan para pengungsi, Bahlil berjanji akan menuntaskan permasalahan tambang ilegal dan mencabut izin pertambangan yang tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Bahlil mengungkapkan langkah tegas yang telah diambil kementeriannya dalam menata ulang sektor ini, salah satunya dengan mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan yang dinilai bermasalah.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Beniyanto Tamoreka menilai rencana pemerintah untuk menata ulang tata kelola pertambangan merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan lingkungan.
Pemerintah resmi memberi kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengelola sektor pertambangan melalui kebijakan baru yang berlaku sejak 11 September 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved