Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Beniyanto Tamoreka menilai rencana pemerintah untuk menata ulang tata kelola pertambangan merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan lingkungan. Penataan yang dilakukan termasuk melalui penarikan kewenangan perizinan ke pemerintah pusat itu juga bertujuan guna memastikan pemanfaatan komoditas ini benar-benar memberikan nilai tambah bagi industri nasional.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa selama ini aktivitas penambangan pasir kuarsa di berbagai daerah masih menyisakan persoalan struktural, mulai dari kerusakan daerah aliran sungai, abrasi wilayah pesisir, hingga terganggunya keseimbangan tata air yang meningkatkan risiko banjir dan bencana hidrometeorologi. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya intervensi kebijakan yang lebih kuat, terintegrasi, dan berbasis perlindungan lingkungan.
“Penataan perizinan tidak boleh dilihat semata sebagai urusan administrasi, tetapi sebagai instrumen negara untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Aktivitas tambang yang tidak terkendali akan selalu meninggalkan beban ekologis di hilir,” tegas Beniyanto dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat (28/11).
Dirinya juga menekankan bahwa posisi pasir kuarsa saat ini telah mengalami pergeseran strategis, tidak lagi sekadar bahan baku konstruksi, tetapi telah menjadi bagian penting dari rantai pasok industri kaca, panel surya, serta sektor pendukung energi terbarukan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus diarahkan untuk mendukung agenda hilirisasi, penguatan industri dalam negeri, dan peningkatan daya saing nasional.
Beniyanto meminta agar kebijakan pengetatan izin dijalankan secara komprehensif, mencakup verifikasi menyeluruh atas perizinan eksisting, peningkatan standar operasional pertambangan yang ramah lingkungan, kewajiban reklamasi pascatambang yang terukur, serta pengawasan terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
“Pasir kuarsa sudah masuk kategori komoditas strategis. Karena itu, tata kelolanya harus naik kelas, lebih tertib, transparan, dan berpijak pada prinsip keberlanjutan agar manfaat ekonominya tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Komisi XII DPR RI, lanjut dia, akan mengawal secara ketat arah kebijakan tersebut bersama Kementerian ESDM agar sejalan dengan agenda perlindungan lingkungan, peningkatan nilai tambah sumber daya alam, serta penguatan ketahanan industri nasional. (E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved