Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut konsultasi rencana penyesuaian wilayah pertambangan Tahun 2025 adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal IX Ayat II Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Hal itu sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Penetapan wilayah pertambangan ini ditunggu oleh pemerintah provinsi dalam rangka penyusunan rangka penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 dan penyesuaian rencana tata ruang provinsi," kata Yuliot.
Ia menyebut dasar pengajuan rencana penyesuaian wilayah pertambangan adalah berdasarkan usulan menteri dari usulan gubernur. Hal itu telah melalui proses koordinasi dengan bupati/walikota yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batu bara yang dapat diusahakan menjadi kegiatan usaha pertambangan.
Yuliot merinci usulan dari sejumlah gubernur. Pertama, gubernur Sumatra Utara belum mengajukan penambahan wilayah pertambangan rakyat (WPR). "Saat ini tercatat sembilan blok WPR yang telah ditetapkan di dalam Kepmen Wilayah Pertambangan tahun 2022 dan akan ditetapkan kembali apabila tidak ada usulan perubahan," ujarnya.
Selanjutnya gubernur Kalimantan Tengah mengusulkan perubahan terhadap 129 blok WPR ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi.
Kemudian gubernur Sumatera Barat mengusulkan 332 blok WPR. "Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi akan ditetapkan 121 blok," kata Yuliot.
Selanjutnya gubernur Sulawesi Utara mengusulkan perubahan terhadap 63 blok WPR yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi.
"Atas perubahan wilayah pertambangan provinsi yang ditetapkan, gubernur serta bupati/wali kota wajib menetapkan dan mendelineasi wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan wilayah usaha pertambangan khusus sebagai kawasan peruntukan pertambangan dalam rencana tata ruang dan rencana detail tata ruang," paparnya.
Wamen ESDM memastikan perubahan wilayah pertambangan tidak mengurangi atau menghapus wilayah izin usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan wilayah izin usaha pertambangan khusus yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Hal itu sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian serta surat izin penambangan batuan (SIPB) yang masih berlaku. (H-3)
Transformasi menuju praktik green mining semakin menjadi perhatian di sektor pertambangan Indonesia seiring meningkatnya tuntutan global terhadap dekarbonisasi.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PENELITI Senior Core Indonesia Muhammad Ishak Razak menilai, perpanjangan IUPK Grasberg milik PT Freeport untuk periode 2041–2061, mencerminkan masih rendahnya daya tawar RI.
Loggis teken kerja sama dengan HD Hyundai Infracore Asia untuk distribusi alat berat DEVELON, mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan di sektor tambang.
Pertambangan berkontribusi sekitar 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara mencapai Rp140,5 triliun pada 2024.
Kawasan itu juga bersinggungan dengan sejumlah perizinan seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam, PBPH Restorasi Ekosistem, HGU sawit, dan IUP tambang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved