Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Kementerian ESDM Usulkan Revisi Wilayah Pertambangan di Sejumlah Daerah

Ihfa Firdausya
29/1/2026 20:29
Kementerian ESDM Usulkan Revisi Wilayah Pertambangan di Sejumlah Daerah
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut konsultasi rencana penyesuaian wilayah pertambangan Tahun 2025 adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal IX Ayat II Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Hal itu sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Penetapan wilayah pertambangan ini ditunggu oleh pemerintah provinsi dalam rangka penyusunan rangka penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 dan penyesuaian rencana tata ruang provinsi," kata Yuliot.

Ia menyebut dasar pengajuan rencana penyesuaian wilayah pertambangan adalah berdasarkan usulan menteri dari usulan gubernur. Hal itu telah melalui proses koordinasi dengan bupati/walikota yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batu bara yang dapat diusahakan menjadi kegiatan usaha pertambangan.

Yuliot merinci usulan dari sejumlah gubernur. Pertama, gubernur Sumatra Utara belum mengajukan penambahan wilayah pertambangan rakyat (WPR). "Saat ini tercatat sembilan blok WPR yang telah ditetapkan di dalam Kepmen Wilayah Pertambangan tahun 2022 dan akan ditetapkan kembali apabila tidak ada usulan perubahan," ujarnya.

Selanjutnya gubernur Kalimantan Tengah mengusulkan perubahan terhadap 129 blok WPR ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi. 

Kemudian gubernur Sumatera Barat mengusulkan 332 blok WPR. "Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi akan ditetapkan 121 blok," kata Yuliot.

Selanjutnya gubernur Sulawesi Utara mengusulkan perubahan terhadap 63 blok WPR yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi. 

"Atas perubahan wilayah pertambangan provinsi yang ditetapkan, gubernur serta bupati/wali kota wajib menetapkan dan mendelineasi wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan wilayah usaha pertambangan khusus sebagai kawasan peruntukan pertambangan dalam rencana tata ruang dan rencana detail tata ruang," paparnya.

Wamen ESDM memastikan perubahan wilayah pertambangan tidak mengurangi atau menghapus wilayah izin usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan wilayah izin usaha pertambangan khusus yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Hal itu sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian serta surat izin penambangan batuan (SIPB) yang masih berlaku. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya