Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Ribuan IUP Bermasalah Dicabut, Pakar Nilai Tata Kelola Tambang Sudah Tepat

Rahmatul Fajri
29/11/2025 16:39
Ribuan IUP Bermasalah Dicabut, Pakar Nilai Tata Kelola Tambang Sudah Tepat
Tambang pasir di kaki Gunung Galunggung.(Dok. Antara)

KEBIJAKAN pemerintah dalam mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai sebagai langkah tegas yang menciptakan kepastian hukum dan sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Penertiban sektor Mineral dan Batubara (Minerba) ini menjadi penegasan komitmen negara dalam memastikan sumber daya alam tidak merusak lingkungan dan berkontribusi optimal pada ekonomi.

Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Riyadi Mustofa, menekankan bahwa penertiban izin yang dilakukan adalah langkah krusial untuk menciptakan kepastian bagi investor yang patuh.

"Semua perizinan yang kewenangannya di pusat harus melakukan integrasi perizinan. Dalam proses integrasi itu seluruh perizinan dievaluasi: layak dilanjutkan atau tidak," kata Riyadi melalui keterangannya, Sabtu (29/11).

Ia menambahkan, bagi perusahaan yang taat aturan, keberlanjutan usaha mereka terjamin karena telah melewati persetujuan lingkungan dan melibatkan masyarakat dalam proses Amdal.

Senada, pakar kebijakan publik Universitas Sriwijaya (UNSRI), Andries Lionardo, setuju bahwa arah kebijakan sektor Minerba sudah menuju perbaikan. Menurutnya, arah perbaikan tersebut harus mencakup keseimbangan kepentingan antara pengusaha, rakyat, dan daerah penghasil.

"Saya melihat tata kelola ini memang sudah mulai diperbaiki oleh pemerintah. Arah kebijakan sudah ke sana," jelas Andries.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Wardana menilai kebijakan evaluasi IUP secara berkala, misalnya setiap 10 tahun, adalah langkah yang tepat. "Ini waktu yang realistis untuk memastikan tambang berjalan dengan benar dan berkelanjutan," tuturnya.

Pakar komunikasi publik Universitas Riau (UNRI), Chelsy Yesicha, turut mengingatkan bahwa fokus utama pemerintah harus selalu pada dampak lingkungan dan masyarakat. Ia mendorong agar langkah evaluasi izin, pencabutan IUP bermasalah, dan pengetatan pengawasan terus dilanjutkan untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Pencabutan IUP Bermasalah

Tindakan penataan tata kelola tersebut dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, yang saat itu dipimpin oleh mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Bahlil menegaskan bahwa timnya telah mencabut lebih dari 2.000 IUP yang dinilai bermasalah, tidak beroperasi, atau tidak memenuhi kewajiban. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan sumber daya alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat UUD 1945.

"Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Kami sudah mencabut lebih dari 2.000 IUP," tegas Bahlil.

Ia merinci bahwa izin yang dicabut bervariasi, mulai dari yang tidak melakukan eksekusi di lapangan meskipun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah terbit, tidak membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga izin yang sengaja dijual kembali oleh pemegang konsesi.

"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa atau ini punya siapa, enggak. Kita tertib. Aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok orang tertentu," tutupnya, menegaskan konsistensi penegakan hukum. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya