Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba). Penangguhan ini merupakan bagian dari syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), termasuk penyediaan dana jaminan reklamasi.
Ia menerangkan dari 190 IUP yang dicabut, 44 sudah mengajukan kembali permohonan. Dari jumlah tersebut, empat izin telah diberikan dan sudah dapat dikelola.
"Ini bukan untuk menyulitkan, tetapi agar semua pihak mengikuti aturan yang ada. Jadi, bagi yang mempunyai IUP dan mengajukan RKAB, tolong kasih dana jaminan reklamasi," kata Bahlil dalam Minerba Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (15/10).
Menurut Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/MB.01/MEM.B/2024, jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh pemegang IUP sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi. Pemegang IUP wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang. Bahlil kemudian menyinggung bahwa ada perusahaan yang enggan melakukan reklamasi.
"Kalau teman-teman pengusaha memiliki hati yang tulus, itu alhamdulillah. Tapi faktanya, ada sebagian yang setelah menambang tidak melakukan reklamasi. Siapa yang akan menanggung reklamasi tersebut jika tidak ada jaminan?"cetusnya.
Ia menekankan pengelolaan pertambangan harus dilakukan dengan baik agar sumber daya tetap tersedia bagi generasi mendatang.
"Kita harus kelola semuanya dengan baik supaya anak cucu kita dapat melanjutkan, dan sektor pertambangan tetap berkelanjutan," pungkasnya.
Menteri ESDM pun menegaskan peran strategis pengusaha pertambangan dalam perekonomian nasional. Katanya, pengusaha sejatinya pahlawan devisa sekaligus penyumbang pendapatan negara. Hal ini tercermin dari total PNBP sektor ESDM yang mencapai sekitar Rp300 triliun per tahun, dengan sektor mineral dan batubara (Minerba) menyumbang 15–15,5% dari total pendapatan negara.
"Karena itu, pengusaha pertambangan berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja dan pendapatan negara," imbuhnya. (H-4)
KEBIJAKAN pemerintah dalam mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai sebagai langkah tegas yang menciptakan kepastian hukum.
PENGACARA senior OC Kaligis mengirimkan surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik penambangan ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut).
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi dari klien pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri atas pembuatan patok di lahan IUP miliknya.
GREENPEACE Indonesia menilai masih beroperasinya pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved