Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Praperadilankan Bareskrim, OC Kaligis Harap Hakim Beri Putusan Adil

Rahmatul Fajri
06/8/2025 11:50
Praperadilankan Bareskrim, OC Kaligis Harap Hakim Beri Putusan Adil
Pengacara senior OC Kaligis hadir sebagai bersaksi(MI/Usman Iskandar)

PENGACARA Otto Cornelis (OC) Kaligis mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penyebabnya, kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, hanya gara-gara membuat patok di lahan izin usaha pertambangan (IUP) miliknya sendiri. 

Menurut Kaligis, penetapan tersangka Awwab Hafidz yang merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Wana Kencana Mineral (WKM), dan Marsel Balembang selaku Mining Surveyor PT WKM tidak sah. 

Sidang putusan praperadilan tersebut digelar pada hari ini. Sehari sebelumnya, sidang beragendakan pengajuan bukti surat dan saksi ahli dari termohon, digelar. 

Dalam sidang, Kaligis meminta hakim tunggal untuk memberikan putusan praperadilan, mengingat sidang praperadilan harus putus dalam tujuh hari sejak permohonan diajukan dan hakim memberikan jawaban bahwa putusan praperadilan akan dibacakan pada Rabu (6/8) siang. 

“Jadi penyidik Gakkum Kehutanan sudah terjun ke lapangan, ke lokasi, dan saya pun juga telah ke (lokasi kejadian di) Halmahera. Di situ, tanggal 21 April sampai 3 Mei, itu dinyatakan Gakkum Kehutanan bahwa PT P telah melakukan penambangan nikel. Karena itu, mereka itu yang semestinya dijadikan tersangka. Katanya yang mereka bikin itu jalan. Tapi kok lebarnya 50 meter, dan dalamnya 15 meter?,” ujar Kaligis. 

Sambil menunjukkan Surat Tugas Gakkum Kehutanan, tertanggal April 2025, dengan Nomor Surat Tugas: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025, tanggal 29 April 2025-3 Mei 2025, Kaligis membacakan hasil penelusuran Gakkum di lapangan, dan diketahui bahwa PT P telah melakukan bukaan lahan. Di antaranya, dalam kawasan hutan IUP PT Wana Kencana Mineral sepanjang 1,2 KM, di dalam kawasan hutan IUP PT Weda Bay Nikel, sepanjang 6,5 KM, di dalam kawasan hutan PT Pahala Milik Abadi, sepanjang 2,7 KM, jalan koridor sepanjang 409 M, luas bukaan di areal PT Wana Kencana Mineral, kurang lebih 30-50 M, dengan kedalaman kurang lebih 10-15 M. Pihaknya menduga PT. P berani melakukan itu, karena merasa dilindungi. 

“Kelihatan mereka (PT P) dilindungi, karena orang kuat, ini yang kita lawan. Saya kira, susah kita menang, karena ini raja nikel yang laporin kita. Mestinya (PT P) jadi tersangka, malah kemudian dia melaporkan kita. Namanya (inisialnya) KB. Jadi dia punya hubungan yang erat, sehingga penyidikan (kasus klien kami) ini cepat berjalan,” kata Kaligis. 

Pihaknya berani menyatakan kedua kliennya tidak bersalah, karena mempunyai data-data yang lengkap dan jelas bahwa kedua kliennya itu benar secara hukum. Salah satu bukti yang diberikan pihaknya ke hakim tunggal adalah bukti pengaduan yang dilakukan kliennya, ke Kementerian Kehutanan, atas pembukaan lahan dan material, di kawasan IUP milik kliennya, yang dilakukan oleh IUP PT P. 

Pihak Gakkum Wilayah Maluku dan Papua kemudian mengeluarkan surat tugas, untuk melakukan pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material tersebut. 

“Atas Laporan tersebut telah terdapat Laporan Hasil Pengaduan Dugaan Bukaan Lahan dan Pengambilan Material di Kawasan Hutan oleh IUP PT P di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Timur yang dibuat oleh Gakkum Kementerian Kehutanan," kata Kaligis. 

"Yang pada intinya, berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi oleh Gakkum saksi II Ambon dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi, tanpa melalui Proses PPKH, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan,” paparnya. 

Kaligis mengatakan berdasarkan hasil kesimpulan dari Gakkum Kehutanan, PT P telah masuk ke area IUP milik PT Wana Kencana Mineral sejauh 1,2 kilometer dan melakukan penambangan nikel di area milik PT Wana Kencana Mineral. 

“Gakkum sudah mengatakan bahwa dia (PT P) itu tersangka, ada di sini (di surat tugas Gakkum). Dia masuk ke kawasan kita, dan mengambil nikel, di sini sudah dikatakan (semua di) kesimpulannya, tapi malah dia yang melaporkan kita, padahal dia tersangka, telah melakukan pembukaan jalan angkutan di dalam kawasan hutan tanpa melalui PPKH, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan. Yang seharusnya tersangka, bisa balik keadaan, menjadi pelapor,” beber Kaligis. 

Karena itu, pihaknya hanya bisa berharap pada hakim tunggal untuk dapat memutus permohonan praperadilan ini dengan seobyektif mungkin. “Mudah-mudahan hakimnya obyektif, karena kita, sudah kasih Surat Tugas Gakkum tersebut,” ujar Kaligis. 

Selain memasukkan permohonan praperadilan, pihaknya juga akan bersurat kembali ke Gakkum Kehutanan, untuk mempertanyakan kelanjutan kedudukan PT P sebagai tersangka tindak pidana di bidang kehutanan. “(Mempertanyakan) Kedudukan tersangka dari PT P, (kenapa) tidak dilanjutkan oleh penegak hukum kehutanan?” kata Kaligis. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya