Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pemerintah Diminta Tindak Mafia Tambang di Halmahera Utara

Rahmatul Fajri
27/7/2025 19:49
Pemerintah Diminta Tindak Mafia Tambang di Halmahera Utara
Pengacara senior OC Kaligis saat hadir sebagai saksi di pengadilan(MI/Usman Iskandar)

 

PENGACARA OC Kaligis meminta pemerintah menindak mafia tambang di Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut). Hal ini ia sampaikan terkait dugaan penyerobotan lahan tambang milik kliennya, PT Wana Kencana Mineral.

Kaligis mengaku turun langsung ke Halmahera Utara melihat lokasi tempat pemasangan patok, yang menjadi pangkal masalah bagi kedua pegawai kliennya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kaligis dan tim menempuh jalur darat pulang-pergi 12 jam ke lokasi kejadian, di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PTWana Kencana Mineral di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, pada Sabtu, 26 Juli 2025. 

Selain melihat lokasi IUP PT Wana Kencana  Mineral, yang diserobot PT P, Kaligis juga menemui dua saksi fakta dari perusahaan klien, yang melihat langsung pemasangan patok dan yang mengantar tim Gakkum Kehutanan ke lokasi kejadian.

“Saya bertemu dengan Pak Manoppo yang melakukan pemasangan dan pencabutan patok, di area IUP milik klien kami, PT Wana Kencana Mineral. Bahkan Pak Manoppo mengatakan, dia memasang patok itu, sembilan meter mundur dari batas area IUP PT Wana Kencana Mineral. Dan ketika patok itu dicabut, disaksikan oleh pihak kepolisian dan sampai saat ini, tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan dari pihak kepolisian terhadap diri Pak Manoppo,” ujar Kaligis, melalui keterangannya, Minggu (27/7). 
 
Sedangkan saksi fakta lainnya, Rizki, yang menjadi supir dari PT Wana Kencana Mineral, kata Kaligis mengantar langsung tim Gakkum Kehutanan ke area IUP PT P dan IUP PT Wana Kencana Mineral. 

“Saksi mengatakan, mengantar langsung tim Gakkum ke sana, itu membuktikan bahwa memang ada kejadian tim Gakkum Kehutanan terjun langsung ke lapangan setelah menerima laporan dari klien kami,” tutur Kaligis. 

Kaligis menjelaskan, dalam kasus kliennya ini yang tertuang dalam putusan Surat Tugas Gakkum Kehutanan tanggal April 2025. No Surat Tugas: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April 2025-3 Mei 2025, berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon, dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan.

"Jadi sesuai hasil penyelidikan Gakkum Kehutanan, kesimpulan hasil pemeriksaan lapangan Gakkum adalah PT Position telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan," tutur Kaligis. 

Kaligis mengaku memasukkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dua kliennya, penyidik Bareskrim malah akan melimpahkan ke pengadilan.  

"Malah mereka mau limpahkan ke pengadilan. Maksudnya apa itu? Maksudnya, nanti kalau putusan daripada praperadilan, itu sudah bukan wewenang mereka. Tapi enggak apa-apa. Kita nanti artinya tetap hendak melihat ya apakah hakim dalam hal ini, ikuti permainan polisi dan jaksa, atau dia mau melihat kenyataan sebenarnya. Makanya saya mau panggil saksi-saksi (yang mengetahui persis pemasangan patok itu)," ujar Kaligis.  

Dijelaskannya, pihaknya mengajukan praperadilan untuk memberikan kepada khalayak ramai, bahwa beginilah modus mafia peradilan.  

"Saya nggak perlu menang atau kalah, tapi pembuktian, untuk mengatakan, kok OC Kaligis sendiri terjun ke lokasi, untuk membuktikan bahwa nggak ada tuduhan kliennya melanggar pasal yang dituduhkan. Makanya apa yang kita halangi, kita pasang patok di IUP kita sendiri. Kecuali kita pasang di IUP mereka, ini di IUP kita sendiri," kata Kaligis

"Jadi harapan saya saya sebagai salah seorang pengacara dari Pak Prabowo tahu banget keinginan Prabowo untuk menegakkan keadilan tapi bagaimana kalau keinginan beliau masih disampingkan oleh orang-orang yang punya duit yang mempunyai hubungan baik dengan katakanlah dengan pejabat tertentu, untuk memenangkan tujuannya, walaupun itu merupakan penyalahgunaan undang undang atau pelanggaran hukum," papar Kaligis. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya