Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Operasi Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua melakukan operasi gabungan bersama Balai Besar KSDA Papua Barat Daya berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi Undang-Undang melalui media sosial Facebook dan mengamankan satu orang pelaku berinisial TMB (60) beserta barang bukti berupa berbagai jenis spesimen kupu-kupu dan kumbang.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel mengatakan pelaku dan barang bukti berbagai macam spesimen kupu-kupu dan kumbang sebanyak 170 ekor dalam keadaan mati berupa 3 ekor kupu-kupu sayap burung (Ornithoptera priamus aureus), 20 ekor kupu-kupu Whisky (Pseudonympha swanepoeli), 147 berbagai jenis kumbang diamankan di kediamannya di Jalan Percetakan Negara, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit Intelijen Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua pada awal Juni 2025," katanya, Rabu (9/7).
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi Undang-Undang untuk diperdagangkan. Menurut hasil identifikasi tim patroli siber beberapa spesies yang diperdagangkan seperti kupu-kupu sayap burung (Ornithoptera priamus aureus) merupakan satwa liar endemik Pegunungan Arfak, Papua Barat yang terancam punah. Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman, lokasi pelaku berhasil diidentifikasi dan ditindaklanjuti Tim Operasi.
Selanjutnya Tim Operasi berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Papua Barat Daya, Bidang KSDA Wilayah II Manokwari untuk melakukan penindakan dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada penyidik pegawai negeri sipil Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua. Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka pada Senin (7/7) yang saat ini dititipkan pada rumah tahanan Polda Papua Barat. Tersangka dijerat angka 22 Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Angka 10 Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Angka 22 Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Angka 10 Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketentuan tersebut melarang setiap orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi dan/atau melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan/atau bagian- bagiannya.
Ia menyampaikan pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap perlindungan tumbuhan dan satwa liar, termasuk yang diperdagangkan secara online.
"Kepada seluruh masyarakat, kami mengimbau untuk tidak melakukan aktivitas jual beli satwa liar dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara tegas melarang perburuan, penyimpanan, dan perdagangan spesies yang dilindungi tanpa izin,” pungkasnya.(H-2)
Di saat Kemenhut giat menggalang dukungan internasional untuk konservasi gajah melalui inisiatif PECI, seekor gajah jantan produktif justru ditemukan mati terpenggal.
Seekor gajah jantan dewasa berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati mengenaskan dengan kondisi kepala terpotong di area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Pelalawan, Riau.
Penurunan drastis populasi gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang kini berada pada titik kritis di tahun 2026, ternyata berdampak langsung pada ketahanan pangan warga.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari Kementerian Kehutanan, jumlah populasi gajah sumatra di Pulau Sumatra kini hanya tersisa sekitar 1.100 ekor.
WALHI Riau mengecam keras kematian seekor gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di areal konsesi PT RAPP, Pelalawan.
Kementerian Kehutanan memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk dimintai keterangan terkait kematian seekor gajah sumatra.
Berdasarkan hasil identifikasi fisik dan uji DNA, empat orangutan tersebut terdiri dari tiga individu orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan satu individu orangutan Tapanuli
Kejahatan tumbuhan satwa liar (TSL) merupakan kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia.
Kesejahteraan hewan (animal welfare) semakin menjadi isu global karena implikasinya terhadap etika, lingkungan, kesehatan publik, hingga ekonomi.
Indonesia menegaskan komitmennya melindungi flora dan fauna langka pada CITES CoP20 di Samarkand, Uzbekistan, dengan mengirim delegasi lintas kementerian.
PERLINDUNGAN satwa liar dan hewan peliharaan dinilai perlu dilakukan secara komprehensif, baik melalui penguatan kebijakan, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Perdagangan satwa liar dilindungi merupakan bentuk kejahatan terorganisir lintas negara yang mengancam keanekaragaman hayati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved