Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terstruktur dan Masif, Ekspor Ilegal Bijih Nikel ke Tiongkok Dipastikan Ulah Mafia Tambang

Insi Nantika Jelita
24/6/2023 21:05
Terstruktur dan Masif, Ekspor Ilegal Bijih Nikel ke Tiongkok Dipastikan Ulah Mafia Tambang
Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta, pernah mengungkap ekspor ilegal bijih krom, bijih nikel, bijih tembaga, zeolit, pada 2014 lalu.(MI/Immanuel Antonius)

DIREKTUR Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menuding ada keterlibatan mafia tambang dalam temuan ekspor ilegal bijih nikel sejumlah 5 juta metrik ton ke Tiongkok sejak Januari 2020-Juni 2022.

Temuan ekspor ilegal itu diungkapkan oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria, yang menurutnya informasi itu berasal dari Ditjen Bea Cukai Tiongkok.

"Berdasarkan keterangan pejabat penting di atas, sudah dipastikan ini pekerjaan mafia tambang yang sistemik, terstruktur dan masif," ucap Yusri dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (24/6).

Baca juga : KPK Temukan 5 Juta Ore Nikel Ilegal Diekspor ke Tiongkok, Ini Jawab Bea Cukai

Dijelaskan Yusri, dengan asumsi 1 dump truk mampu mengangkat 20 metrik ton, maka ada 250 ribu dump truk untuk membawa 5 juta metrik ton nikel ilegal tersebut. "Kalau ini tidak terpantau aparat penegak hukum, kan aneh. Pasti ada kongkalikong," ucapnya.

Yusri pun mendorong KPK untuk serius mengusut praktik ilegal yang merugikan negara tersebut. Ia mengatakan lembaga antirasuah tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke Tiongkok. Akan tetapi, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.

Baca juga : Komisi VII Cecar Kemenperin soal Ekspor Bahan Mentah Nikel

"Ini masuk akal karena hanya dua daerah ini penghasil nikel terbesar di Indonesia. KPK harus membongkar kasus ini karena banyak aturan yang dilanggar dan ratusan miliar uang negara bocor akibat praktik ilegal tersebut," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan menelusuri temuan KPK tersebut dan mencari tahu dalang yang terlibat praktik ekspor ilegal nikel.

"Belum tahu saya, tapi nanti kita cari tahu siapa yang ekspor," ungkapnya.

Luhut menegaskan pengusaha yang nantinya terbukti melakukan ekspor ilegal akan dipidanakan karena merugikan negara. Pasalnya, sejak 1 Januari 2020, pemerintah telah memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel.

Dari temuan KPK, ekspor ilegal nikel dari Januari 2020-Juni 2022 diduga merugikan negara hingga Rp575 miliar. "Ya mereka bisa dipidanakan," pungkasnya. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya