Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menuding ada keterlibatan mafia tambang dalam temuan ekspor ilegal bijih nikel sejumlah 5 juta metrik ton ke Tiongkok sejak Januari 2020-Juni 2022.
Temuan ekspor ilegal itu diungkapkan oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria, yang menurutnya informasi itu berasal dari Ditjen Bea Cukai Tiongkok.
"Berdasarkan keterangan pejabat penting di atas, sudah dipastikan ini pekerjaan mafia tambang yang sistemik, terstruktur dan masif," ucap Yusri dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (24/6).
Baca juga : KPK Temukan 5 Juta Ore Nikel Ilegal Diekspor ke Tiongkok, Ini Jawab Bea Cukai
Dijelaskan Yusri, dengan asumsi 1 dump truk mampu mengangkat 20 metrik ton, maka ada 250 ribu dump truk untuk membawa 5 juta metrik ton nikel ilegal tersebut. "Kalau ini tidak terpantau aparat penegak hukum, kan aneh. Pasti ada kongkalikong," ucapnya.
Yusri pun mendorong KPK untuk serius mengusut praktik ilegal yang merugikan negara tersebut. Ia mengatakan lembaga antirasuah tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke Tiongkok. Akan tetapi, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.
Baca juga : Komisi VII Cecar Kemenperin soal Ekspor Bahan Mentah Nikel
"Ini masuk akal karena hanya dua daerah ini penghasil nikel terbesar di Indonesia. KPK harus membongkar kasus ini karena banyak aturan yang dilanggar dan ratusan miliar uang negara bocor akibat praktik ilegal tersebut," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan menelusuri temuan KPK tersebut dan mencari tahu dalang yang terlibat praktik ekspor ilegal nikel.
"Belum tahu saya, tapi nanti kita cari tahu siapa yang ekspor," ungkapnya.
Luhut menegaskan pengusaha yang nantinya terbukti melakukan ekspor ilegal akan dipidanakan karena merugikan negara. Pasalnya, sejak 1 Januari 2020, pemerintah telah memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel.
Dari temuan KPK, ekspor ilegal nikel dari Januari 2020-Juni 2022 diduga merugikan negara hingga Rp575 miliar. "Ya mereka bisa dipidanakan," pungkasnya. (Z-4)
Pelaku hilirisasi nikel di Indonesia juga terus berupaya meningkatkan pemenuhan persyaratan ketat yang diterapkan Pemerintah Indonesia.
PT PAM Mineral (NICL), perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, berhasil mencatatkan penjualan sebesar Rp543,91 miliar per Maret 2025.
Kebijakan hilirisasi nikel diklaim meningkatkan pendapatan ekonomi nasional sebesar 21,2–21,6% serta menciptakan penyerapan tenaga kerja hingga 13,83 juta dalam 10 tahun terakhir.
Riset mengungkap bahwa Indonesia telah menarik perhatian produsen kendaraan listrik global.
Hilirisasi Nikel di Tanah Air tetep Perhatikan Prinsip ESG
MMP sebagai bagian dari MMS Group Indonesia selalu berkomitmen kepada prinsip bisnis berkelanjutan.
Sudah ada titik terang atas kasus dugaan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung bijih nikel atau nikel ore oleh salah satu perusahan pertambangan
DUGAAN adanya pengiriman lima juta ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka penyelidikan atas kabar tersebut.
Kisa suskes hilirisasi yang dilakukan pemerintah Indonesia, membuat negara-negara maju ketar ketir.
KPK diminta menuntaskan pengusutan adanya lima juta ore nikel yang diekspor dari Indonesia ke Tiongkok. Kerugian negara bisa terus melonjak jika informasi itu dibiarkan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membeberkan peran tersangka eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin dalam perkara pertambangan ore nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka terkait kasus tambang ilegal nikel dalam konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved