Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat merespons lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, terutama di kawasan hutan di Riau dan Kalimantan Barat.
Berdasarkan pantauan satelit NASA MODIS confidence level tinggi, terdeteksi ada 624 titik panas (hotspot) di seluruh Indonesia pada tanggal 1–26 Juli 2025. Di Provinsi Kalimantan Barat tercatat 121 hotspot, sedangkan di Provinsi Riau tercatat 183 hotspot. Menyusul situasi ini, Gubernur Riau telah menetapkan status tanggap darurat karhutla sejak 22 Juli 2025.
Kemenhut bersama instansi terkait yang tergabung dalam Desk Karhutla di bawah koordinasi Kemenko Polhukam terus menggencarkan upaya pemadaman, baik melalui jalur darat maupun udara. Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, dan personel BPBD bahu-membahu memadamkan api, didukung oleh operasi water bombing dan modifikasi cuaca (OMC).
“Kondisi lahan yang sangat kering, khususnya di kawasan hutan produksi dan lahan gambut, membuat kewaspadaan terus ditingkatkan, tidak hanya di Riau dan Kalbar, tapi juga provinsi-provinsi lain yang berisiko,” ujar Menteri Kehutanan setelah meninjau langsung lapangan di Riau pada 23 Juli lalu.
Menteri pun telah menginstruksikan jajarannya untuk all out dalam menangani kebakaran, termasuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan areal kerja perusahaan pemegang izin.
Penegakan Hukum: Dari Segel Hingga Ancaman Pidana
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menyatakan bahwa tim pengawas dan polisi kehutanan telah diterjunkan ke titik-titik kebakaran, terutama di Riau dan Kalimantan Barat. Mereka kini sedang mengumpulkan data di sejumlah areal PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang terdampak.
Di Kalbar, pengumpulan data dan informasi (Puldasi) telah dilakukan pada tiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu PT FWL, PT CMI, dan PT DAS. Sementara di Riau, Puldasi dilakukan terhadap PT SAU, PT AA dan PT RAJ. Bahkan, penyegelan berupa pemasangan plang dan garis pengawas kehutanan telah dilakukan pada PT DRT (Riau) serta PT HKI dan PT MTI (Kalbar).
“Tim kami sedang melakukan analisis terkait lokasi dan luas kebakaran, baik yang berada di kawasan hutan maupun di APL (Areal Penggunaan Lain). Jika terbukti melanggar, sanksi administratif, perdata hingga pidana bisa diterapkan, sesuai Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999,” tegas Dwi Januanto, Minggu (27/7).
Untuk kebakaran yang terjadi di wilayah APL, penanganan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
Evaluasi Ketat PBPH Sejak Maret
Di sisi lain, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa upaya mitigasi dan evaluasi terhadap pemegang izin PBPH sebenarnya telah dilakukan sejak Maret 2025. Peringatan serta evaluasi menyasar seluruh aspek khususnya faktor-faktor pencetus resiko seperti pengelolaan keamanan areal, kapasitas pemadam internal, serta penyelesaian konflik lahan yang memicu terbentuknya area terbuka rawan terbakar.
“Kami tak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga memperbaiki akar masalah—mulai dari rasionalisasi areal konsesi, penyelesaian konflik, hingga penguatan kemitraan dengan masyarakat. Semua ini untuk mencegah kejadian berulang,” tegas Laksmi.
Langkah serupa juga akan diterapkan di provinsi lain yang dinilai memiliki kondisi dan risiko kebakaran serupa dengan Riau dan Kalbar. Penguatan kapasitas pengelolaan di lapangan akan dilakukan bersama pemerintah daerah, terutama pemerintah provinsi.(H-1)
Wilayah lainnya berada di Kabupaten Siak, tepatnya Desa Jambai Makmur, Kecamatan Kandis. Satu titik api lainnya berada di wilayah Kota Dumai, yaitu Kelurahan Bagan Keladi.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera menyusun aturan turunan Undang-Undang No.32/2024 tentang Konservasi, Sumber Daya Hayati, dan Ekosistemnya setelah uji formil ditolak
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Kemenhut akan menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan mendetailkan seluruh data yang dibahas. Dia menambahkan akan terus memperbarui progres secara berkala setiap pekan.
Dari hasil investigasi, kawasan hutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin yang sah berupa galian batu kapur (karst).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved