Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Kemenhut: Pembangunan Fasilitas Pariwisata Pulau Padar Masih Tahap Konsultasi Publik

Atalya Puspa    
05/8/2025 14:45
Kemenhut: Pembangunan Fasilitas Pariwisata Pulau Padar Masih Tahap Konsultasi Publik
Panorama alam dari puncak Pulau Padar Taman Nasional Komodo.(Dok. MI/Palce Amalo)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara terkait polemik rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo. Dalam keterangannya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Krisdianto menegaskan bahwa pengusahaan wisata alam di kawasan konservasi merupakan bagian dari amanah undang-undang dan hanya dapat dilakukan di zona pemanfaatan. Hal itu tertuang dalam UU 5 tahun 1990 jo UU 32 tahun 2024.

PT KWE diketahui telah mengantongi izin usaha sarana wisata alam sejak 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No: SK.796/Menhut-II/2014. okasi pengusahaan yang dimaksud berada di zona pemanfaatan Pulau Padar, dan hingga saat ini belum ada kegiatan pembangunan sarana maupun prasarana wisata alam yang dilakukan.

Kemenhut juga membantah pemberitaan yang menyebutkan pembangunan akan mencakup 426 hektare lahan. Dalam rencana yang ada, luas area yang akan dibangun hanya sekitar 15,375 hektare, atau sekitar 5,64% dari total 274,13 hektare wilayah izin usaha di Pulau Padar. Pembangunan akan dilakukan secara bertahap dalam lima tahap dan dibagi menjadi tujuh blok lokasi.

"Terkait dengan rencana tersebut, saat ini masih pada tahap konsultasi publik atas dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan IUCN," kata Krisdianto dalam keterangan resmi, Selasa (5/8).

Ia menyatakan, pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA ini disetujui oleh WHC dan IUCN, sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia.

Adapun, penyusunan dokumen EIA dilakukan oleh tim ahli lintas disiplin secara ilmiah dan partisipatif. Proses konsultasi telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, hingga akademisi, melalui forum konsultasi publik yang digelar di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025 lalu.

Pemerintah, lanjut Krisdianto, akan memastikan bahwa seluruh tahapan pembangunan tidak berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya. Evaluasi terhadap nilai-nilai universal luar biasa (Outstanding Universal Value/OUV), baik dari sisi ekologi, lanskap, maupun sosial-budaya, menjadi dasar utama dalam proses penilaian.

Dokumen EIA ini juga merupakan bentuk tindak lanjut atas mandat dari hasil Reactive Monitoring Mission Taman Nasional Komodo tahun 2022, serta keputusan resmi Sidang WHC ke-46 di Riyadh (2023) dan WHC ke-47 di Paris (2025). Pembangunan hanya akan dilakukan jika seluruh rekomendasi EIA dipenuhi dan tidak menimbulkan risiko terhadap integritas situs warisan dunia.

Kemenhut mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil penilaian internasional yang saat ini sedang berlangsung dan menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat.

"Kemenhut menghargai perhatian publik terhadap keberlanjutan dan kelestarian satwa Komodo dan Pulau Padar. Kami mengajak seluruh pihak untuk menunggu proses penilaian internasional yang tengah berjalan, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya