Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara terkait polemik rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo. Dalam keterangannya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Krisdianto menegaskan bahwa pengusahaan wisata alam di kawasan konservasi merupakan bagian dari amanah undang-undang dan hanya dapat dilakukan di zona pemanfaatan. Hal itu tertuang dalam UU 5 tahun 1990 jo UU 32 tahun 2024.
PT KWE diketahui telah mengantongi izin usaha sarana wisata alam sejak 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No: SK.796/Menhut-II/2014. okasi pengusahaan yang dimaksud berada di zona pemanfaatan Pulau Padar, dan hingga saat ini belum ada kegiatan pembangunan sarana maupun prasarana wisata alam yang dilakukan.
Kemenhut juga membantah pemberitaan yang menyebutkan pembangunan akan mencakup 426 hektare lahan. Dalam rencana yang ada, luas area yang akan dibangun hanya sekitar 15,375 hektare, atau sekitar 5,64% dari total 274,13 hektare wilayah izin usaha di Pulau Padar. Pembangunan akan dilakukan secara bertahap dalam lima tahap dan dibagi menjadi tujuh blok lokasi.
"Terkait dengan rencana tersebut, saat ini masih pada tahap konsultasi publik atas dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan IUCN," kata Krisdianto dalam keterangan resmi, Selasa (5/8).
Ia menyatakan, pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA ini disetujui oleh WHC dan IUCN, sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia.
Adapun, penyusunan dokumen EIA dilakukan oleh tim ahli lintas disiplin secara ilmiah dan partisipatif. Proses konsultasi telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, hingga akademisi, melalui forum konsultasi publik yang digelar di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025 lalu.
Pemerintah, lanjut Krisdianto, akan memastikan bahwa seluruh tahapan pembangunan tidak berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya. Evaluasi terhadap nilai-nilai universal luar biasa (Outstanding Universal Value/OUV), baik dari sisi ekologi, lanskap, maupun sosial-budaya, menjadi dasar utama dalam proses penilaian.
Dokumen EIA ini juga merupakan bentuk tindak lanjut atas mandat dari hasil Reactive Monitoring Mission Taman Nasional Komodo tahun 2022, serta keputusan resmi Sidang WHC ke-46 di Riyadh (2023) dan WHC ke-47 di Paris (2025). Pembangunan hanya akan dilakukan jika seluruh rekomendasi EIA dipenuhi dan tidak menimbulkan risiko terhadap integritas situs warisan dunia.
Kemenhut mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil penilaian internasional yang saat ini sedang berlangsung dan menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat.
"Kemenhut menghargai perhatian publik terhadap keberlanjutan dan kelestarian satwa Komodo dan Pulau Padar. Kami mengajak seluruh pihak untuk menunggu proses penilaian internasional yang tengah berjalan, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik," pungkasnya. (H-3)
RENCANA pembatasan kunjungan wisata ke Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.000 orang per hari yang akan diberlakukan mulai April 2026 memicu beragam tanggapan
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memeriksa dua pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo terkait kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah.
BALAI Taman Nasional (TN) Komodo memastikan seluruh aktivitas wisata di kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditutup sementara.
PENUTUPAN total aktivitas pelayaran di perairan Taman Nasional (TN) Komodo dan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), berdampak signifikan terhadap sektor pariwisata setempat.
SELURUH aktivitas kunjungan wisata di kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, resmi ditutup total hingga (27/1).
KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menutup total pelayaran wisata ke perairan Taman Nasional Komodo akibat cuaca ekstrem.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved