Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 16 tahun yang melibatkan seorang jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergulir. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PK yang merupakan jebolan Indonesian Idol 2025, dan dua pemuda Atambua yakni RS dan RM.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026. Saat itu, tersangka RS menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajaknya berkaraoke di Symponi Karaoke yang berada di pusat Kota Atambua.
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 Wita. Korban dirangkul atau dipapah tersangka RS berjalan bersama tersangka PK dan seorang saksi berinisial FS alias Mino menuju Hotel Setia, tepatnya kamar 321 di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua.
“Sekitar 10 menit kemudian, tersangka PK dan saksi Mino keluar kamar dan kembali ke tempat karaoke. Di dalam kamar hanya tersisa korban dan tersangka RS. Saat itulah tersangka RS diduga melakukan perkosaan atau persetubuhan terhadap korban,” jelas Kapolres dalam rekaman video yang diterima Media Indonesia, Rabu (25/2).
Selanjutnya, kejadian kedua masih berlangsung di kamar yang sama pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 04.25 Wita, yang diduga dilakukan tersangka PK terhadap korban.
Peristiwa ketiga terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 14.40 Wita. Tersangka RM diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di lokasi yang sama. "Pada tanggal 13 Januari 2026, korban kaget karena beredar fotonya bersama tersangka RM di media sosial, lalu melapor ke polisi," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik PPA Satreskrim Polres Belu telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, satu unit flashdisk merek Sandisk berisi rekaman CCTV Hotel Setia dari 9-11 Januari 2026, serta satu flashdisk lainnya berisi rekaman CCTV Symponi Karaoke tertanggal 10 Januari 2026.
Selain itu, penyidik juga menyita bukti pembayaran penyewaan kamar menggunakan kartu debit Mandiri, satu lembar invoice, dokumen registrasi tamu hotel, serta satu akun Instagram yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Perkara ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Belu dan saat ini masih dalam tahap pengembangan. Kami berkomitmen menindaklanjuti perkara pidana ini secara profesional,” tegas Kapolres.
Ia juga menegaskan, dalam penanganan kasus ini pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban. Proses penyidikan, kata dia, berjalan sesuai timeline dan kebutuhan penyidik guna menuntaskan perkara hingga tuntas.
Dengan komitmen tersebut, Polres Belu memastikan kasus ini akan diproses hingga ke meja hijau demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Dalam perkara ini, lanjut Kapolres, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat 4 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 415 huruf b KUHP.
Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pelaksanaan gelar perkara," jelasnya. (Z-2)
Polres Belu, Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Hotel Setia, Atambua, Kabupaten Belu salah satunya kontestan Indonesian Idol
Kisah Romo Yosef dan Perjalanan Pemulihan Setelah Kecelakaan Kerja
NTT, khususnya Atambua dipilih karena di wilayah ini akses informasi mengenai pendidikan tinggi dan beasiswa masih sangat terbatas.
Untuk menggerakkan perekonomian di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste, Bea Cukai Atambua bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu
Bintang Timur (BeTA) Atambua U-14 siap berlaga di Menpora Cup-Asosiasi Pembina Sepak Bola Usia Muda Seluruh Indonesia (Apsumsi) II Tahun 2024 di Sawangan, Jawa Barat mulai 27-29 September 2024.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sofiani Temba Kanggu, 46, warga Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang saat beraktivitas di Sungai Mondu pada Minggu (22/2).
Struktur batuan yang menjulang dan berlekuk dramatis menghadirkan panorama eksotis yang kerap dijuluki “Grand Canyon”-nya Pulau Sabu
PRODUKSI gabah kering giling (GKG) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang 2025 hampir menembus angka 1 juta ton. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan ketahanan pangan.
SEBUAH kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di ruas Jalan Trans Flores, tepatnya di Kampung Roe, Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved