Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Atambua, Kabupaten Belu. Masing-masing berinisial RM, RS, dan PK. Adapun PK merupakan kontestan Top 6 Indonesian Idol asal Atambua.
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut dilaporkan sejak 13 Januari 2026. Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (21/2) mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026, di Mapolres Belu.
Perkara ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi Ditres PPA Polda NTT.
Setelah melalui pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti dan bukti elektronik, serta koordinasi dengan JPU, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur tindak pidana dan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” jelas Kapolres.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, juga diterapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Menurutnya, penyidik akan memanggil RS dan PK untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara terhadap RM akan dilakukan upaya penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan. (H-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved