Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai temuan 75% narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan pelaku kejahatan seksual sebagai fenomena yang mengejutkan.
"Buat kami ini mengejutkan karena kalau di tempat-tempat lain di Indonesia ini kasusnya adalah narkoba, di NTT itu 75%, betul lebih dari setengah di atas itu, itu adalah kasus yang kalau di lapas-lapas mereka bilang kasus 'tabrak gunung'," kata Andreas.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XIII DPR dengan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Hugo yang mengaku heran akan penyebab maraknya kasus kekerasan seksual terjadi di NTT itu pun mengajak segenap pihak untuk menjadikannya sebagai perhatian bersama.
Dia lantas menengarai penyebab maraknya kasus kekerasan seksual di NTT terjadi tidak hanya didasari oleh satu faktor belaka. "Ini mungkin perlu menjadi perhatian kita bersama dan juga memang tidak hanya masalah hukum gitu, ini tentu ada keterkaitan dengan masalah-masalah yang lain, ya tadi mungkin kemiskinan, stunting," ucap anggota DPR RI asal daerah pemilihan (Dapil) NTT I itu.
Adapun di awal rapat, perwakilan APPA NTT sekaligus Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) NTT Asti Laka Lena memaparkan bahwa 75% dari 3.052 narapidana di NTT merupakan pelaku kekerasan seksual.
"Yang perlu dicatat ini adalah 75% dari 3.052 narapidana di NTT saat ini, ini merupakan pelaku kejahatan seksual," kata Asti.
Sementara itu, Romo Leo Mali selaku tokoh setempat yang ikut memberikan perhatian terhadap kekerasan seksual di NTT menilai bahwa tingginya angka kekerasan seksual salah satunya bisa disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku yang berbuat aksi keji tersebut.
"Di tengah tingginya kejahatan seksual terhadap anak-anak di NTT, kecemasan itu adalah bahwa lemahnya penegakan hukum itu akan menyebabkan kejahatan ini menjadi sesuatu yang banal, sesuatu yang biasa, dan ini akan membawa pengaruh secara sosial kultural yang luas dalam masyarakat," kata Romo Leo dalam rapat.
Apabila dibiarkan berlarut, dia memandang akan tatanan nilai di masyarakat akan semakin menurun sehingga akan semakin sulit pula untuk mengupayakan perbaikan terhadap tingginya angka kasus kekerasan seksual di NTT.
"Kami berharap dalam jangka panjang tidak akan menyembuhkan ekses-ekses moral yang lebih luas, yang membuat tatanan kehidupan kita menjadi lemah," ujarnya.(Ant/P-1)
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Disdikpora DIY membebastugaskan oknum guru ASN SLB di Yogyakarta terkait dugaan kekerasan seksual terhadap siswi. Simak kronologi dan sanksinya di sini.
Sorotan terhadap kasus tertentu harus menjadi momentum untuk memastikan korban mendapatkan akses nyata terhadap perlindungan hukum dan psikologis.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PK merupakan satu dari tiga tersangka dalam perkara yang dilaporkan terjadi pada Januari 2026 di sebuah hotel di Atambua.
Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang guru mengaji berinisial BH, 55, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap enam santriwati di bawah umur.
Banyak pihak baik dari kalangan pemerintah hingga masyarakat belum menjadikan isu kekerasan seksual pada anak ini sebagai problem serius yang harus segera diatasi.
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved