Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai temuan 75% narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan pelaku kejahatan seksual sebagai fenomena yang mengejutkan.
"Buat kami ini mengejutkan karena kalau di tempat-tempat lain di Indonesia ini kasusnya adalah narkoba, di NTT itu 75%, betul lebih dari setengah di atas itu, itu adalah kasus yang kalau di lapas-lapas mereka bilang kasus 'tabrak gunung'," kata Andreas.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XIII DPR dengan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Hugo yang mengaku heran akan penyebab maraknya kasus kekerasan seksual terjadi di NTT itu pun mengajak segenap pihak untuk menjadikannya sebagai perhatian bersama.
Dia lantas menengarai penyebab maraknya kasus kekerasan seksual di NTT terjadi tidak hanya didasari oleh satu faktor belaka. "Ini mungkin perlu menjadi perhatian kita bersama dan juga memang tidak hanya masalah hukum gitu, ini tentu ada keterkaitan dengan masalah-masalah yang lain, ya tadi mungkin kemiskinan, stunting," ucap anggota DPR RI asal daerah pemilihan (Dapil) NTT I itu.
Adapun di awal rapat, perwakilan APPA NTT sekaligus Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) NTT Asti Laka Lena memaparkan bahwa 75% dari 3.052 narapidana di NTT merupakan pelaku kekerasan seksual.
"Yang perlu dicatat ini adalah 75% dari 3.052 narapidana di NTT saat ini, ini merupakan pelaku kejahatan seksual," kata Asti.
Sementara itu, Romo Leo Mali selaku tokoh setempat yang ikut memberikan perhatian terhadap kekerasan seksual di NTT menilai bahwa tingginya angka kekerasan seksual salah satunya bisa disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku yang berbuat aksi keji tersebut.
"Di tengah tingginya kejahatan seksual terhadap anak-anak di NTT, kecemasan itu adalah bahwa lemahnya penegakan hukum itu akan menyebabkan kejahatan ini menjadi sesuatu yang banal, sesuatu yang biasa, dan ini akan membawa pengaruh secara sosial kultural yang luas dalam masyarakat," kata Romo Leo dalam rapat.
Apabila dibiarkan berlarut, dia memandang akan tatanan nilai di masyarakat akan semakin menurun sehingga akan semakin sulit pula untuk mengupayakan perbaikan terhadap tingginya angka kasus kekerasan seksual di NTT.
"Kami berharap dalam jangka panjang tidak akan menyembuhkan ekses-ekses moral yang lebih luas, yang membuat tatanan kehidupan kita menjadi lemah," ujarnya.(Ant/P-1)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
SATUAN unit mobil Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kos yang diduga disewa predator seksual di Jepara
DIREKTORAT Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil meringkus pelaku tindak pidana kasus kekerasan seksual anak dengan modus pertemanan melalui game online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved