Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Guru Mengaji di Jeneponto Ditangkap, Diduga Cabuli 6 Santriwati

Lina Herlina
02/1/2026 17:47
Guru Mengaji di Jeneponto Ditangkap, Diduga Cabuli 6 Santriwati
Tindak pidana pencabulan terhadap enam santriwati di bawah umur.(Dok. Polres Berau)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menangkap seorang guru mengaji berinisial BH, 55, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap enam santriwati di bawah umur. Tersangka diringkus di kediamannya di Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Jumat (2/1).

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua para korban. Polisi langsung bergerak cepat mengamankan tersangka guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Kami telah menetapkannya sebagai tersangka dan memeriksa sejumlah saksi," tegas Nurman di Mapolres Jeneponto.

Modus Saat Belajar Mengaji

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BH mengakui perbuatannya. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan waktu belajar mengaji di rumahnya. Tersangka diduga memeluk dan mencium para korban secara bergantian saat proses belajar berlangsung.

"Tersangka mengakui perbuatan tidak senonoh terhadap santrinya. Saat ini ada enam korban yang melapor," jelas Nurman.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto masih mendalami kasus ini. Polisi menduga jumlah korban berpotensi bertambah, mengingat puluhan anak tercatat belajar mengaji di rumah tersangka.

"Kami tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah seiring pendalaman kasus," tambah Nurman.

Saat ini, BH telah ditahan di sel tahanan Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Guru mengaji tersebut terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya