Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menangkap seorang guru mengaji berinisial BH, 55, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap enam santriwati di bawah umur. Tersangka diringkus di kediamannya di Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Jumat (2/1).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua para korban. Polisi langsung bergerak cepat mengamankan tersangka guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Kami telah menetapkannya sebagai tersangka dan memeriksa sejumlah saksi," tegas Nurman di Mapolres Jeneponto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BH mengakui perbuatannya. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan waktu belajar mengaji di rumahnya. Tersangka diduga memeluk dan mencium para korban secara bergantian saat proses belajar berlangsung.
"Tersangka mengakui perbuatan tidak senonoh terhadap santrinya. Saat ini ada enam korban yang melapor," jelas Nurman.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto masih mendalami kasus ini. Polisi menduga jumlah korban berpotensi bertambah, mengingat puluhan anak tercatat belajar mengaji di rumah tersangka.
"Kami tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah seiring pendalaman kasus," tambah Nurman.
Saat ini, BH telah ditahan di sel tahanan Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Guru mengaji tersebut terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Z-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved