Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Jebolan Indonesian Idol Diperiksa sebagai Tersangka Dugaaan Kasus Pemerkosaan Anak di Belu

Palce Amalo
23/2/2026 20:16
Jebolan Indonesian Idol Diperiksa sebagai Tersangka Dugaaan Kasus Pemerkosaan Anak di Belu
Ilustrasi(Freepik.com)

Penyidik Polres Belu hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial PK dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak. PK, jebolan Indonesian Idol 2025, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Mapolres Belu, Nusa Tenggara Timur, Senin (23/2/2026) siang.

Hingga pukul 20.30 Wita, pemeriksaan terhadap PK masih berlangsung. Kasi Humas Polres Belu, IPTU Agus Haryono, membenarkan proses pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan mungkin dari tadi siang, dan sepertinya masih berlangsung,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia.

PK merupakan satu dari tiga tersangka dalam perkara yang dilaporkan terjadi pada Januari 2026 di sebuah hotel di Atambua. Dua tersangka lainnya yakni RS yang telah lebih dulu ditahan, serta RM yang sebelumnya melarikan diri ke Timor Leste sebelum akhirnya ditangkap aparat di wilayah Tasitolu, Dili, pada hari yang sama.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap PK dengan pertimbangan yang bersangkutan bersikap kooperatif. Selain itu, orang tua PK bertindak sebagai penjamin selama proses penyidikan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu.

Sebelumnya melalui media sosial, PK menyatakan tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan. Namun ia menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 Januari 2026. Korban merupakan seorang siswi berusia 16 tahun. Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa dugaan asusila itu terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum terhadap korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti termasuk bukti elektronik.

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP yang telah disesuaikan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah.

(H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya